Insiden ini bermula ketika istri Habib Bahar bin Smith, Juhana Roqaya menghubungi korban agar mengantarkannya ke Pasar Asemka di Jakarta Barat.
Saat Juhana Roqaya pulang, gantian Habib Bahar bin Smith yang ikut dengan korban naik mobil. Di tengah perjalanan, pendakwah ini menganiaya korban yang diduga menggoda istrinya.
Habib Bahar bin Smith akhirnya dijatuhi hukuman penjara. Ia divonis tiga bulan bui setelah melakukan penganiayaan kepada seorang sopir.
4. Sebar Hoaks
Seolah tak kapok, Habib Bahar bin Smith kembali terseret kasus hukum pada 2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berita bohong.
Permasalahan ini bermula saat Habib Bahar bin Smith mengisi dakwah di Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021. Ia diduga menyinggung institusi TNI dalam ceramahnya kala itu.
Gara-gara masalah ini, Habib Bahar bin Smith divonis hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari.