Suara.com - Sosok Habib Bahar bin Smith kini tengah menjadi perbincangan publik. Hal ini buntut dari perseteruannya dengan Rhoma Irama terkait dengan nasab habib atau keturunan nabi di Indonesia.
Perseteruan ini bermula saat Rhoma Irama yang mengungkit sebuah ceramah seorang habib yang menyebut keturunan nabi pasti masuk surga meski ahli maksiat.
Pernyataan yang dilontarkan oleh Raja Dangdut itu membuat Habib Bahar bin Smith meradang. Ia menyebut apa yang dikatakan Rhoma Irama hanyalah fitnahan belaka.
"Habib siapa yang ngomong begitu? Kalau habib pasti masuk surga meski dia bermaksiat, meski dia mabuk, pasti masuk surga," kata Habib Bahar.
"Jaga kau punya mulut Rhoma, jangan fitnah. Kalau memang ada habib yang ngomong begitu, saya Bahar bin Smith akan bantai itu habib di depan Rhoma Irama," imbuhnya.
Di luar perseteruan ini, Habib Bahar bin Smith diketahui sempat beberapa kali terjerat kasus kriminal. Berikut adalah beberapa permasalahan hukum yang menyeret Habib Bahar bin Smith.
1. Diduga Hina Jokowi
Habib Bahar bin Smith pernah terseret kasus hukum karena ceramahnya dianggap menghina dan merendahkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 2018 silam.
Habib Bahar bin Smith diduga menghina Jokowi dengan berkata "Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu" saat berceramah.
Baca Juga: Di Balik Kontroversi dengan Rhoma Irama, Ini Sisi Lembut Habib Bahar yang Jarang Terekspos
Akibat melontarkan perkataan tersebut saat berceramah di Palembang, Habib Bahar bin Smith kemudian dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, penyidik tidak diketahui tidak melakukan penahanan terhadap pendakwah tersebut.
Kasus penghinaan terhadap Jokowi yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith tersebut juga diketahui tidak berlanjut sampai meja hijau.
2. Aniaya Santri
Habib Bahar bin Smith kembali terseret kasus hukum pada 2019 silam. Kali ini karena ia terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja.
Kasus dugaan penganiayaan ini diketahui bermula pada 2018, saat Habib Bahar bin Smith diperiksa Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Ia diperiksa karena diduga melakukan penganiayaan kepada remaja berusia 17 tahun dan 18 tahun berinisial MHU dan JA yang mengaku-aku sebagai Habib Bahar bin Smith di Bali.
Habib Bahar bin Smith dalam keterangannya mengaku tak terima karena istrinya diakui sebagai istri korban saat sedang berlaga sebagai dirinya di Bali.
Akibat mengaiaya dua remaja, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Ia juga diketahui dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.
3. Aniaya Sopir
Habib Bahar bin Smith juga sempat terlibat kasus penganiayaan terhadap sopir pada 2018. Kejadian ini diketahui berlangsung di kediamannya yang berada di Bogor.
Insiden ini bermula ketika istri Habib Bahar bin Smith, Juhana Roqaya menghubungi korban agar mengantarkannya ke Pasar Asemka di Jakarta Barat.
Saat Juhana Roqaya pulang, gantian Habib Bahar bin Smith yang ikut dengan korban naik mobil. Di tengah perjalanan, pendakwah ini menganiaya korban yang diduga menggoda istrinya.
Habib Bahar bin Smith akhirnya dijatuhi hukuman penjara. Ia divonis tiga bulan bui setelah melakukan penganiayaan kepada seorang sopir.
4. Sebar Hoaks
Seolah tak kapok, Habib Bahar bin Smith kembali terseret kasus hukum pada 2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berita bohong.
Permasalahan ini bermula saat Habib Bahar bin Smith mengisi dakwah di Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021. Ia diduga menyinggung institusi TNI dalam ceramahnya kala itu.
Gara-gara masalah ini, Habib Bahar bin Smith divonis hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari.