Suara.com - Permasalahan judi online tengah jadi sorotan publik. Mereka yang terjerat permainan jahat ini tak hanya dari kalangan masyarakat biasa, terbaru ada sekitar 1000 anggota DPR dan DPRD terjerat judi online.
Temuan ini diungkap oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.
Menurut Ivan, ada lebih dari 1.000 orang di lingkungan wakil rakyat yang terlibat dalam judi online. Dia menyebut transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp25 miliar.
"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiah-nya hampir Rp25 miliar," ungkap Ivan dikutip dari Antara.
Hal itu disampaikan-nya menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman perihal fenomena judi daring yang kian marak hingga anggota sejumlah institusi ikut terpapar, dan apakah sudah merembet di lingkungan profesi legislatif.
"Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta ini minta info-nya," ucap Habiburokhman.
Permasalahan judi online memang begitu pelik. Jenis judi online bermacam-macam. Semuanya mengiming-imingi pemainnya bakal bisa untung besar.
Faktanya, bukan untung yang didapat malah buntung. Selain kerugian harta, banyak pelaku judi online depresi hingga berujung mengakhiri hidupnya karena terlilit utang.
Siapa Pembuat Mesin Judi Slot
Baca Juga: Culasnya Oknum Judi Online, Bayar Warga Desa Rp 100 Ribu Buat Buka Rekening
Kemunculan fenomena judi online tak lepas dari kemajuan teknologi. Dikutip dari Kominfo.go.id, judi online pertama kali muncul di Antigua dan Barbuda pada 1994.