Di sisi lain, kuasa hukum Stephanie, Jaenal Abidin mengatakan, kliennya tidak terima atas perbuatan terdakwa Kusumayati, namun demikian, apa yang dilakukan kliennya demi memperjuangkan haknya sebagai ahli waris.
"Seperti diterangkan tadi dalam persidangan, ini sebenarnya alat bukti unsur tindak pidananya sudah terpenuhi, dan klien kami tidak terima atas perbuatan itu," kata Jaenal.
Mengenai restorative justice (RJ) atau perdamaian antar ibu dan anak tersebut, kata Jaenal, pihaknya juga sangat bersedia, bahkan berkali-kali sudah mencoba untuk musyawarah, namun pihak terdakwa tidak pernah memenuhi persyaratan dari mediasi itu.