Heboh Anak Gugat Ibu Kandung Gegara Warisan Suami, Netizen Ribut: Untung Keluarga Gue Miskin!

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 26 Juni 2024 | 17:17 WIB
Heboh Anak Gugat Ibu Kandung Gegara Warisan Suami, Netizen Ribut: Untung Keluarga Gue Miskin!
Ilustrasi palu hakim. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sekedar info bagi admin, yg namanya digugat rananya adalah hukum perdata. Jadi 100 persen tidak akan dipenjara," kata @muhammadfathoni31.

"banyak yang tidak paham dengan masalah pembagian harta waris dalam islam," kata @hans.sofa.

"Ibuk yang sabar ya, harta akan habis dalam sekejap, tapi hubungan darah antara anak dan ibu tdk akan habis sampek akhir hayat," kata @yemikristianingsih.

"Sekalian bu pecat dia dari anak percaya lah bu org yg ribut warisan hidupnya aja lebih susah lagi ntar sabar bu tuhan.bersaamamu netizen jg.pasti bersamamu," kata @miantan4.

Sebelumnya heboh berita tentang seorang ibu bernama Kusumayanti, warga Nagasari, Karawang Barat, Kabupaten Karawang, digugat anaknya terkait harta warisan dan perusahaan. Masalah ini timbul setelah sang suami Sugianto meninggal tahun 2013. Hubungan Kusumayanti dengan anaknya, Stephanie kian merenggang.

"Kasus ini bermula saat suami dari klien kami bu Kusumayati meninggal, pada Februari 2013, kebetulan pada saat berkeluarga Kusumayati dan suaminya pak Sugianto membangun usaha, karena aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika pemilik saham ini meninggal harus ada perubahan pemegang saham, namun karena pelapor Stephanie hubungannya merenggang sulit untuk berkomunikasi, jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," kata penasehat hukum Kusumayanti, Ika, usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (24/6/2024).

Menurutnya, setelah suaminya meninggal, hubungan Stephanie tidak akur dengan Kusumayati. Sang anak tinggal bersama mendiang ayahnya di Surabaya, Jawa Timur. Atas dasar jarak yang jauh, Kusumayati sulit membuat akta pemegang saham perusahaan, dan surat keterangan waris (SKW).

"Membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera agar roda perusahaan tetap berjalan, jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukkan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW, klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya. Namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," katanya.

Namun, semua dilakukan Kusumayati tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari suaminya almarhum Sugiono.

Baca Juga: Cara Mengubah Ukuran Gambar Tanpa Mengurangi Kualitas

"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie, tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi. Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI