Suara.com - Kasus ibu digugat anaknya ke pengadilan terjadi di Nagasari, Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, viral di media sosial. Sang ibu yang bernama Kusumayanti, kini terancam dipenjara gegara masalah warisan dan perusahaan peninggalan suaminya.
Netizen ribut mengomentari unggahan akun Instagram @kepoin_trending. Sebagian menyalahkan sang ibu yang dianggap keterlaluan dan tak tau siapa-siapa yang punya hak warisan. Sementara lainnya juga bersimpati kepada nasib ibu tersebut.
"ibunya keterlaluan.... ahli waris bukan hanya istri tapi anak2 juga," kata @bachtiar156.
"Buat pelajaran banyak keluarga yang terpecah karena warisan. Baiknya warisan dibuat saat masih hidup," kata @nad.iaa80.
Baca Juga: Cara Mengubah Ukuran Gambar Tanpa Mengurangi Kualitas
"Klo misal ada case nya dari awal si ibu yang kerja keras banting tulang siang malam bangun bisnis sampai bisnis nya besar harta nya banyak, suami nya lalu meninggal, si anak minta harta waris yang nilainya besar dan ibunya tidak menyetujui nya karena toh ibunya masih hidup di hari tua ingin menikmati kerja keras nya tidak ingin klo sakit atau kekurangan kelak minta2 ke anaknya. Lalu apa bisa si anak menjadikan ibu nya terdakwa karena tidak mau memberikan warisan senilai yg anak minta?" komentar @tri_astuti_ratnasari.
"Untung keluarga gua miskin jadi enggak ada drama berantem gara gara warisan," komentar @mamet_kiting32.
"Ortu msh ada kok bingung tentang warisan sdh kelihatn gk bisa brbakti sama ortunya yg nglahirin smpek skrg tumbuh dewasa," tutur @dianasari9047.
"Lagian knp jg anak gak dpt warisan," kata @widiiiiiiw.
"seriusnanya katanya klo harta warisan diperebutkan oleh pihak keluarga yg msh hidup bakalan memberatkan almarhum yg sudah meninggal disana ya???mungkin ada yg bisa jelasin secara rinci," komentar @yoga_agoy99.
Baca Juga: Ford Siapkan Autopilot Level 3, Diluncurkan Tak Lama Lagi?
"Saya anak bontot dari seorang ibu 3 anak. Saya ga mau nuntut apapun kalo one day warisan rumah mau dijual, toh itu dibeli dari hasil kerja keras org tua. Yg penting nyokap bahagia di masa tuanya yg udah ditinggal alm bokap lebih dulu," tutur @febrinatk.
"Sekedar info bagi admin, yg namanya digugat rananya adalah hukum perdata. Jadi 100 persen tidak akan dipenjara," kata @muhammadfathoni31.
"banyak yang tidak paham dengan masalah pembagian harta waris dalam islam," kata @hans.sofa.
"Ibuk yang sabar ya, harta akan habis dalam sekejap, tapi hubungan darah antara anak dan ibu tdk akan habis sampek akhir hayat," kata @yemikristianingsih.
"Sekalian bu pecat dia dari anak percaya lah bu org yg ribut warisan hidupnya aja lebih susah lagi ntar sabar bu tuhan.bersaamamu netizen jg.pasti bersamamu," kata @miantan4.
Sebelumnya heboh berita tentang seorang ibu bernama Kusumayanti, warga Nagasari, Karawang Barat, Kabupaten Karawang, digugat anaknya terkait harta warisan dan perusahaan. Masalah ini timbul setelah sang suami Sugianto meninggal tahun 2013. Hubungan Kusumayanti dengan anaknya, Stephanie kian merenggang.
"Kasus ini bermula saat suami dari klien kami bu Kusumayati meninggal, pada Februari 2013, kebetulan pada saat berkeluarga Kusumayati dan suaminya pak Sugianto membangun usaha, karena aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika pemilik saham ini meninggal harus ada perubahan pemegang saham, namun karena pelapor Stephanie hubungannya merenggang sulit untuk berkomunikasi, jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," kata penasehat hukum Kusumayanti, Ika, usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (24/6/2024).
Menurutnya, setelah suaminya meninggal, hubungan Stephanie tidak akur dengan Kusumayati. Sang anak tinggal bersama mendiang ayahnya di Surabaya, Jawa Timur. Atas dasar jarak yang jauh, Kusumayati sulit membuat akta pemegang saham perusahaan, dan surat keterangan waris (SKW).
"Membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera agar roda perusahaan tetap berjalan, jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukkan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW, klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya. Namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," katanya.
Namun, semua dilakukan Kusumayati tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari suaminya almarhum Sugiono.
"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie, tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi. Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Kusumayati dilaporkan sang anak, atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Ika menjelaskan, sejak awal terjadi nya pelaporan, ia dan tim kuasa hukum berusaha memediasi tindakan hukum tersebut, sebab menyangkut hubungan keluarga ibu dan anak kandung.
"Sebenarnya kami sudah mediasi baik dengan kuasa hukum pelapor maupun dengan ibu Stephanie, ini sudah terjadi sejak awal pelaporan di Polda Jawa Barat, namun pelapor berkali-kali menolak, dengan alasan klien kami harus menyediakan sejumlah harta yang ia minta," ucap Ika.
Sementara itu, Kusumayati menjelaskan, awalnya ia tak menyangka jika sang anak tega melaporkannya dan memproses hukum tindakannya, padahal hal itu ia lalukan semata-mata menjaga keberlangsungan usaha almarhum suaminya dan ayah dari Stephanie sang pelapor.
"Saya tidak menyangka kalau anak saya seperti ini padahal kita sendiri melakukan ini demi kebaikan semua, dia meminta harta warisan yang nilainya saya sendiri tidak sanggup untuk memenuhi permintaan anak saya, karena dari dulu saya bekerja keras dengan bapaknya yang sudah meninggal (suami Kusumayati) harta juga hak nyampe segitu," kata Kusumayati.
Kusumayati menjelaskan, anaknya bersedia berdamai dengan bermusyawarah secara kekeluargaan asalkan dengan tuntutan sebagai hak waris atas harta keyaan ayahnya.
"Iya dia (Stephanie) minta yang pertama Rp 500 miliar, saya kalau sampai keluar baju pun gak ada uang segitu, akhirnya sampai sekarang dia minta uang Rp10 miliar dan emas 50 kilogram, saya gak sanggup, dari dulu saya kerja keras dengan suami saya, sekarang kerja keras dengan kedua anak saya (saudara Stephanie). Gak kumpul uang segitu," ungkapnya.
Diketahui, kuasa hukum Kusumayati sempat beberapa kali membujuk Stephanie untuk mencabut laporan dan tuntutannya, namun hal itu tidak pernah disetujui Stephanie karena persyaratan yang diminta begitu memberatkan.
Kusumayati mengatakan, sebagai orang tua ia juga ingin berhubungan baik dengan semua anaknya, tapi niat baik itu seolah bertentangan dengan Stephanie.
"Dari dulu sejak dia menikah saya selaku orang tua ingin, tahun baru dia datang sungkem, tapi ini enggak ada kabar, enggak ada say hello saya juga ingin ketemu dia ketemu cucu saya, tapi tidak pernah disambut baik, ditambah saat ini memang dia sedang menuntut saya," ucap Kusumayati.
Di sisi lain, kuasa hukum Stephanie, Jaenal Abidin mengatakan, kliennya tidak terima atas perbuatan terdakwa Kusumayati, namun demikian, apa yang dilakukan kliennya demi memperjuangkan haknya sebagai ahli waris.
"Seperti diterangkan tadi dalam persidangan, ini sebenarnya alat bukti unsur tindak pidananya sudah terpenuhi, dan klien kami tidak terima atas perbuatan itu," kata Jaenal.
Mengenai restorative justice (RJ) atau perdamaian antar ibu dan anak tersebut, kata Jaenal, pihaknya juga sangat bersedia, bahkan berkali-kali sudah mencoba untuk musyawarah, namun pihak terdakwa tidak pernah memenuhi persyaratan dari mediasi itu.