Telat Antar Pacar ke Bandara, Pria Ini Berujung Digugat Kekasih ke Pengadilan

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Rabu, 26 Juni 2024 | 10:48 WIB
Telat Antar Pacar ke Bandara, Pria Ini Berujung Digugat Kekasih ke Pengadilan
Ilustrasi Pasangan Bertengkar (freepik/stefamerpik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang perempuan di Selandia Baru mencoba menggugat mantan pacarnya ke pengadilan karena gagal mengantarnya ke bandara tepat waktu. Ini membuatnya ketinggalan penerbangan dan mengeluarkan biaya tambahan.

Berdasarkan dokumen dari Pengadilan Sengketa Selandia Baru, perempuan tersebut meminta pacarnya yang sudah berhubungan selama enam setengah tahun untuk mengantarnya ke bandara sebelum pergi ke konser bersama beberapa teman.

Pria tersebut juga setuju untuk tinggal di rumahnya dan merawat anjing-anjingnya, tetapi kemudian gagal memenuhi semua janji tersebut. Hal itu membuatnya ketinggalan pesawat dan harus mengeluarkan biaya tak terduga seperti biaya antar-jemput bandara dan penitipan anjing.

ilustrasi pasangan bertengkar (Pexels.com/Vera Arsic)
ilustrasi pasangan bertengkar (Pexels.com/Vera Arsic)

Dia mengajukan klaim ke pengadilan untuk mendapatkan ganti rugi dari mantan pacarnya. Pada hari penerbangan, pacarnya seharusnya menjemputnya antara pukul 10:00 dan 10:15, tetapi tidak muncul dan tidak menjawab telepon.

Baca Juga: Gelombang Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Dimulai Jumat Malam, Tercatat Ada 4 Kloter

Akibatnya, dia ketinggalan pesawat, meskipun berhasil melanjutkan perjalanan. Setelah liburan, dia memutuskan untuk meminta pertanggungjawaban mantan pacarnya di Pengadilan Sengketa yang dianggap "lebih cepat, lebih murah, dan kurang formal dibandingkan pengadilan biasa."

Perempuan tersebut, yang hanya disebut inisial CL, mengatakan kepada pengadilan bahwa mantan pacarnya melanggar "kontrak verbal" dengan dia. Namun, pengadilan mempertanyakan apakah memang ada kontrak yang sah antara keduanya. Akhirnya, Pengadilan Sengketa menolak klaim perempuan tersebut, menyatakan bahwa mantan pacarnya (HG) tidak memiliki kewajiban hukum untuk menepati janji tersebut.

“Mitra, teman, dan kolega sering membuat perjanjian sosial, namun hal tersebut jarang dapat ditegakkan secara hukum kecuali ada niat yang jelas untuk terikat pada janji tersebut,” kata arbiter pengadilan, Krysia Cowie.

“Ketika seorang teman gagal menepati janjinya, pihak lain mungkin menderita kerugian finansial, tetapi kompensasi atas kerugian tersebut tidak selalu dapat diberikan. Karena kesepakatan ini dibuat dalam konteks persahabatan, CL belum menunjukkan bahwa dia berhak atas tuntutannya, sehingga klaimnya ditolak.”

Baca Juga: Sistem Macet, Proses Keimigrasian di Bandara-bandara InJourney Airport Dilakukan Manual

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI