Intip Besaran Gaji Pantarlih Pilkada, Apakah Bisa Jadi KPPS?

Selasa, 25 Juni 2024 | 20:01 WIB
Intip Besaran Gaji Pantarlih Pilkada, Apakah Bisa Jadi KPPS?
Petugas KPPS mendampingi warga memasukkan surat suara, saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu (24/2/2024). [Dok.Antara/Iggoy el Fitra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pilkada 2024 sebentar lagi akan tiba. Untuk melancarkan jalannya Pilkada, maka disediakan pantarlih. Lantas, berapa gaji pantarlih dan apakah bisa jadi KPPS? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya.

Diketahui bahwa pantarlih merupakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Baik Pantarlih maupun KPPS disiapkan oleh KPU untuk melancarkan Pilkada 2024. Untuk pantarlih ini dilaksanakan sebelum jalannya Pilkada, sedangkan KPPS berlangsung saat berlangsungnya Pilkada.

Nah yang jadi pertanyaan, berapa gaji pantarlih dan apakah bisa jadi KPPS? Untuk mengetahui, mari simak penjelasannya berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.

Besaran Gaji Pantarlih

Berdasarkan keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) No 472 Th 2022, bersaran gaji Pantarlih untuk Pilkada 2024 yaitu per bulan Rp 1 juta per orang. Adapun masa kerja pantarlih berlangsung 1 bulan yakni dari tanggal 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.

Baca Juga: Punya 12 Anak, Intip Gaji Elon Musk untuk Nafkahi Keluarga

Untuk pencairan gaji Pantarlih ini diperkirakan akan dilakukan setelah masa kerjanya berakhir, yakni tanggal 25 Juli 2024. Namun pemberian gaji juga kadang diberikan beberapa hari setelah masa kerja Pantarlih berakhir.

Pantarlih Apakah Bisa Jadi KPPS?

Pantarlih tidak bisa jadi anggota KPPS, begitu juga sebaliknya. Pasalnya, kedua panitia ini mempunyai perbedaan kedudukan, tugas, wewenang, dan fungsi. Adapun Pantarlih ini badan yang dibentuk oleh PPS untuk membantu KPU di Pemilu.

Sedangkan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) ini merupakan panitia yang tugasnya menyampaikan surat pengumutan suara. Selain itu, KPPS juga tidak terdistribusi langsung dengan PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Untuk jumlah Pantarlih di satu TPS umumnya hanya 1 orang. Sedangkan jumlah KPPS di satu TPS terdiri dari 7 orang, yang mana salah satunya ditugaskan sebagai ketua. Anggota Pantarlih biasanya ditugaskan di TPS yang dekat dengan domisilinya.

Mengenai honor, berdasarkan Surat Keputusan dari Menkeu (Menteri Keuangan) Nomor S-647/MK.02/2022, baik Pantarlih dan KPPS ini memiliki besaran honor yang berbeda. Untuk gaji KPPS yaitu Rp900.000 untuk ketua dan Rp850.000 untuk anggota.

Baca Juga: PKS Buka Peluang Koalisi Bareng PDIP di Pilkada Jakarta: Syaratnya Total Dukung Anies-Sohibul Iman

Sebagai informasi tambahan, pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung serentak pada Rabu, 27 November 2024. Untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara berlangsung pada 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024

Demikian penjelasan mengenai gaji pantarlih dan apakah bisa jadi KPPS lengkap dengan informasi jadwal pelaksanaan Pilkada 2024. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI