“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mencukur rambutnya pada haji Wada.” (HR Bukhari dan Muslim)
KH Abdul Muiz Ali melanjutkan, bagi jamaah laki-laki, ukuran mencukur rambut yang afdhol adalah mencukur habis rambutnya. Sementara untuk jamaah perempuan, cukup hanya memotong sebagian rambut.
“Tidak diperintah baginya menghilangkan seluruh rambut kepala menurut kesepakatan ulama,” ujar Abdul Muiz.
Ia juga menjelaskan, bahkan hukum memotong rambut bagi perempuan hukumnya makruh, merujuk pada pendapat Ashah dalam Kitab Al-Majmu.
Sementara itu, bagi jamaah haji atau jamaah umrah yang sebelumnya telah mencukur rambut, maka tetap disunnahkan dengan cara yang lebih memungkinkan.
Ternyata tak hanya rambut, jamaah pria juga disunnahkan untuk mencukur sebagian kumis atau jenggotnya, menurut Syekh Khatib al-Syarbini.
“’Disunahkan mengambil sebagian dari kumis atau rambut jenggotnya, supaya muhrim (orang yang ihram) menanggalkan bagian dari rambutnya karena Allah.’ (Al-Syarbini: II/269),” kutip Abdul Muiz.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Geni Faruk Menolak Tua, Begini Gaya Kece Turun dari Mobil 2 Pintu Senilai Miliaran