Suara.com - Dua artis yang menjalani ibadah haji tahun ini adalah Raffi Ahmad dan Atta Halilintar. Gaya keduanya ketika naik haji jadi perhatian warganet. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah rambut di kepala mereka. Raffi Ahmad mencukur habis rambutnya saat menjalani ibadah haji.
Sementara itu, berbeda dengan Raffi Ahmad, Atta Halilintar terlihat tidak mencukur gundul kepalanya selama menunaikan ibadah haji.
Bahkan rambut Atta masih terlihat hingga ia kembali ke Indonesia. Suami Aurel Hermansyah itu beralasan mengikuti pendapat guru spiritualnya, yakni Gus Miftah, yang juga tak mencukur rambutnya saat menjalankan ibadah haji.
Lantas bagaimana hukum mencukur rambut saat ibadah haji? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Geni Faruk Menolak Tua, Begini Gaya Kece Turun dari Mobil 2 Pintu Senilai Miliaran
Hukum Mencukur Rambut saat Haji
Dalam laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali menyatakan, mencukur rambut merupakan salah satu amalan haji yang tidak boleh ditinggalkan.
Menurutnya, jika seseorang tidak mencukur rambutnya saat melaksanakan ibadah haji, maka yang bersangkutan harus membayar denda atau fidyah.
Hukum wajibnya mencukur rambut saat ibadah haji didasarkan pada dalil firman Allah SWT dan sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW, diantaranya:
“Kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, jika Allah menghendaki dalam keadaan aman, dengan menggundul rambut kepala dan memendekkannya.” (QS Al-Fath ayat 27).
Baca Juga: Geni Faruk Ngotot Thariq Punya Gelar Haji, Dakwah Mamah Dedeh: Biasa Aja Kali Jangan Sombong
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berangkat umrah, kemudian orang kafir quraisy menghalangi antara beliau dan Baitullah, lantas beliau sembelih sembelihannya, beliau cukur kepalanya di Hudaibiyah.” (HR Bukhari)
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mencukur rambutnya pada haji Wada.” (HR Bukhari dan Muslim)
KH Abdul Muiz Ali melanjutkan, bagi jamaah laki-laki, ukuran mencukur rambut yang afdhol adalah mencukur habis rambutnya. Sementara untuk jamaah perempuan, cukup hanya memotong sebagian rambut.
“Tidak diperintah baginya menghilangkan seluruh rambut kepala menurut kesepakatan ulama,” ujar Abdul Muiz.
Ia juga menjelaskan, bahkan hukum memotong rambut bagi perempuan hukumnya makruh, merujuk pada pendapat Ashah dalam Kitab Al-Majmu.
Sementara itu, bagi jamaah haji atau jamaah umrah yang sebelumnya telah mencukur rambut, maka tetap disunnahkan dengan cara yang lebih memungkinkan.
Ternyata tak hanya rambut, jamaah pria juga disunnahkan untuk mencukur sebagian kumis atau jenggotnya, menurut Syekh Khatib al-Syarbini.
“’Disunahkan mengambil sebagian dari kumis atau rambut jenggotnya, supaya muhrim (orang yang ihram) menanggalkan bagian dari rambutnya karena Allah.’ (Al-Syarbini: II/269),” kutip Abdul Muiz.
Kontributor : Damayanti Kahyangan