Suara.com - Sebanyak 40 persen pekerja mengaku pernah mendapatkan pelecehan seksual. Fakta itu terungkap dalam riset terbaru yang dilakukan oleh Populix. Survei itu melibatkan 1.412 pekerja.
Dari 40 persen yang mengalami pelecehan seksual, 76 persen di antaranya berbentuk catcalling (godaan, candaan, siulan berbau seksual).
Bentuk pelecehan lain adalah memperhatikan bagian tubuh tertentu secara terus-menerus (42 persen), lalu mendapatkan gesture seksual (kedipan, gestur mencium) dan disentuh, dicium, dipeluk tanpa persetujuan yang dialami oleh 22 persen korban pelecehan seksual di tempat kerja. Tingginya angka pekerja yang mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan di dunia kerja, sayangnya diperburuk dengan penanganan kasus yang cenderung tak maksimal.
“Berdasarkan pengakuan responden yang pernah menjadi korban, sebanyak 35 persen penanganan kasus perlakuan tidak menyenangkan di tempat kerja tidak terselesaikan. Ditambah lagi, sebanyak 21 persen penanganan kasusnya malah tidak berpihak pada korban,” jelas Wayan Aristana, Senior Executive Social Research Populix dalam keterangannya baru-baru ini.
Baca Juga: Terbongkar! Rahasia Gelap di Balik Kemewahan Tas Dior Rp46 Juta, Ternyata Dibuat di China?
Meskipun, secara umum banyak responden yang mengetahui bahwa tempat bekerjanya memiliki mekanisme penanganan untuk perlakuan tidak menyenangkan.
Dalam riset ini, peneliti juga menggali mengenai upaya pencegahan dan penanganan kasus semacam ini. Terdapat 35 persen responden mengatakan bahwa perusahaannya memiliki peraturan khusus untuk menangani kasus semacam ini.
Bahkan, ada yang menyediakan aturan sanksi yang cukup tegas bagi pelaku (28 persen) dan juga mekanisme pelaporannya (25 persen). Namun di sisi lain, sebanyak 22 persen responden menyatakan bahwa perusahaan mereka tidak memiliki mekanisme apapun.
Aristana mengatakan penanganan tidak maksimal pada kasus perlakuan tidak menyenangkan terhadap pekerja menyebabkan kasus yang sama terus berulang. Saat ditanyakan mengenai hasil negatif atau tidak berpihak pada korban yang mereka dapatkan berujung pada pelaku kembali melakukan perbuatannya (91 persen) dan korban/saksi dapat ancaman (67 persen), serta dampak negatif lainnya.
“Hingga bahkan ada pekerja yang mengaku korban justru berujung diberhentikan dari pekerjaannya,” tutur Aristana
Baca Juga: Mimpi Buruk Ibu Bekerja: Terancam PHK karena Cuti Melahirkan 6 Bulan?