Suara.com - Presiden Jokowi belum lama ini menggelar rapat terbatas membahas budidaya tanaman kratom yang tumbuh subur di Indonesia. Namun, dari pertemuan tersebut ternyata masih cukup banyak warganet yang salah sangka bahwa kratom adalah jenis narkotika. Supaya tidak ada kesalahpahaman lagi, simak informasi berikut.
Apa itu tanaman kratom?
Tanaman kratom adalah tanaman herbal yang bisa ditemukan di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Di sini, kratom banyak ditemukan di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Kratom masih termasuk dalam suku Rubiaceae, seperti tanaman kopi. Bagian dari tanaman ini yang paling sering dimanfaatkan adalah daunnya. Daun kratom paling sering diolah menjadi teh.
Berdasar sejumlah penelitian, tanaman kratom memiliki berbagai jenis antioksidan, seperti flavonoid dan saponin. Inilah alasan mengapa tanaman yang bisa tumbuh sampai 30 meter ini kerap dimanfaatkan untuk kesehatan.
Baca Juga: Mirip Narkoba, Dokter Jiwa Jelaskan Mengapa Judi Online Bisa Bikin Kecanduan!
Manfaat tanaman kratom
Melansir dari laman Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, berikut adalah berbagai manfaat tanaman kratom.
- Mengurangi rasa nyeri dengan kandungan alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine. Dua kandungan ini dapat bekerja dengan cara mengontrol rasa sakit pada reseptor opioid otak.
- Membantu mengurangi kecemasan karena daun kratom bisa memberikan efek relaksasi.
- Meningkatkan stamina dengan memanfaatkan kandungan alkaloid yang dapat memberikan efek stimulan ringan.
- Mengurangi peradangan dengan berbagai senyawa yang bersifat anti-inflamasi, seperti mitraphylline.
Efek makan tanaman kratom
Sama seperti obat herbal lainnya, tanaman kratom tetap perlu dikonsumsi sesuai aturan. Konsumsi tanaman ini secara berlebihan dikhawatirkan dapat menimbulkan efek samping berupa sembelit, penurunan nafsu makan, pusing, tekanan darah tinggi, hingga gangguan hati.
Tak hanya itu, meski risikonya kecil, kratom juga bisa menyebabkan kecanduan. Pasalnya, tanaman ini bisa memberikan efek relaksasi layaknya opium.
Pembahasan Istana terkait Kratom
Dengan risiko efek samping yang dimilikinya, Badan Narkotika Nasional (BNN) sempat merekomendasikan supaya Kratom dimasukkan dalam narkotika golongan 1 sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Namun, melalui konferensi pers di hari Kamis lalu, Moeldoko selaku staf kepresidenan menjelaskan bahwa risiko ketergantungan tanaman kratom masih sangat rendah.
Baca Juga: Sempat Ketakutan, Begini Kondisi Terkini Virgoun Usai Ditangkap di Indekos karena Narkoba
“Sedatifnya (efek menenangkan) ada, tapi dalam jumlah tertentu. Maka kita kerjar lagi supaya BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) melakukan langkah riset lanjutan untuk mengetahui seberapa besar sesungguhnya ini berbahaya,” ujar Moeldoko.
Dengan begitu, Presiden dan jajarannya bisa menetapkan aturan niaga bagi tanaman Kratom. Pasalnya, dengan kondisi saat ii, harga jual tanaman Kratom di Indonesia masih cukup rendah jika dibandingkan negara lainnya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri