Film Ipar Adalah Maut Viral, Bagaimana Hukum Menikah dengan Ipar dalam Islam?

Senin, 24 Juni 2024 | 19:04 WIB
Film Ipar Adalah Maut Viral, Bagaimana Hukum Menikah dengan Ipar dalam Islam?
Film Ipar Adalah Maut Viral, Bagaimana Hukum Menikah dengan Ipar dalam Islam? (Instagram/@iparadalahmautmovie)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini ramai jadi perbincangan film Ipar Adalah Maut yang saat ini sedang tayang di Bioskop di Indonesia. Hal ini pun lantas memunculkan pertanyaan, bagaimana hukum menikah dengan ipar dalam islam? Berikut ini penjelasannya.

Film Indonesia tema perselingkuhan memang selalu sukses mencuri perhatian penonton, termasuk film Ipar Adalah Maut ini yang kini sedang tayang di bioskop. Film ini dibintangin oleh Michelle Ziudith (sebagai Nisa), Deva Mahenra (Sebagai Aris) dan Davina Karamoy (sebagai Rani).

Film yang diangkat dari kisah nyata ini menceritakan tentang pernikahan dan perselingkuhan. Adapun perselingkuhan dilakukan oleh Rani dan Aris padahal Aris merupakan suami Nisa dan Nisa merupakan kakak dari Rani. Film ini pun viral dan menerima komentar beragam dari warganet.

Seiring viralnya film Ipar Adalah Maut, lantas muncul pertanyaan mengenai hukum menikah dengan ipar dalam islam. Nah untuk mengetahui bagaimana hukumnya, simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari NU Online.

Baca Juga: Tembus 2 Juta Penonton, Ini Pelajaran Penting Film Ipar Adalah Maut!

Hukum Menikah Dengan Ipar Dalam Islam

Menurut penjelasan Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, dijelaskan bahwa jika sepasang seorang suami ingin menikahi saudara iparnya, maka harus menceraikan istrinya terlebih dahulu dengan talak ba’in atau talak tiga.

Jika sudah talak ba’in, suami boleh menikahi saudara iparnya meski istrinya masih dalam masa iddah. Namun jika istri dicerai dengan cara talak raj’i, maka untuk menikahi saudara iparnya harus menunggu masa iddah istri. Adapun bunyi penjalasan dalam kitabnya sebagai berikut.

وَلَوْ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ طَلَاقًا بَائِنًا، فَلَهُ نِكَاحُ أُخْتِهَا فِي عِدَّتِهَا، وَإِنْ كَانَ رَجْعِيًّا، لَمْ تَحِلَّ أُخْتُهَا حَتَّى تَنْقَضِيَ عِدَّتُهَا

Artinya: “Seandainya, seorang suami menceraikan istrinya dengan talak ba’in (talak tiga), maka ia boleh langsung menikahi saudara iparnya meski masih dalam masa iddah istrinya. Berbeda halnya, jika istrinya dicerai dengan talak raj’i, maka iparnya tidak halal dinikah sampai istrinya habis iddah,” (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin).

Sebagai informasi tambahan, talak raj’i merupkan jenis talak satu dan talak dua. Talak raj’I ini masih bisa untuk dirujuk. Sedangkan talak ba’in merupakan talak tiga, yang mana talak sudah  tidak bisa untuk dirujuk.

Baca Juga: Ameena Bikin Atta Halilintar Ketar-Ketir Saat Pulang Haji, Ngaku Mau Nikah! Siapa Calonnya?

Demikian penjelasan mengenai hukum menikah dengan ipar dalam islam yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI