"Syarat wajib haji ada tujuh, yaitu Islam, baligh, akal, merdeka, ada kendaraan dan bekal, keamanan di jalan, dan kondisi memungkinkan perjalanan haji,” (Taqrib pada Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001 M/1422 H], halaman 177).
Banyak hadits menjelaskan keutamaan ibadah haji bagi umat Islam yang menjalankannya. Sebaliknya, ada juga beberapa hadits nabi yang menjelaskan peringatan bagi mereka yang tidak melaksanakan haji tanpa uzur setelah mereka terkena kewajiban haji karena telah memenuhi syarat wajib haji.