Dengan demikian, anak yang jalankan haji, tetap sah sebagai ibadah sunah. Namun, saat ia baligh, diwajibkan untuk kembali menjalankan ibadah haji.
Sementara terkait pemberian gelar ‘Haji’ sendiri tidak ada hukum wajibnya dalam ajaran agama Islam. Tak hanya anak-anak, orang dewasa yang sudah menjalankan haji juga tidak ada keharusan memakai gelar ‘Haji’.
Dalam laman Kemenag dijelaskan, gelar ‘Haji’ ini akhirnya mulai digunakan pada tahun 1916. Pemberian gelar haji ini pun digagas oleh para penjajah Belanda demi memberikan tanda atau simbol untuk setiap rakyat Indonesia sekembalinya dari Tanah Suci.
Oleh sebab itu, sampai kini dipakai penggunaannya kepada seseorang yang sudah berhaji. Hanya saja, tidak ada keharusan dalam Islam untuk mencantumkan atau memanggil nama dengan gelar tersebut pada orang yang sudah berhaji.