Suara.com - Kabar mencengangkan datang dari kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Polda Metro Jaya berhasil membekuk sindikat pengedar uang palsu di kawasan tersebut.
Nilai uang palsu yang diamankan bikin geleng-geleng kepala, yakni mencapai Rp22 miliar rupiah. Kasus ini bisa terungkap berkat informasi dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, dalam kasus tersebut, kepolisian turut menangkap empat tersangka, berinisian M, YA, FF dan F.
Seperti apakah pengungkapan kasus tersebut? Berikut deretan faktanya.
Profesi para tersangka
Kepada awak media, pada Senin (17/6/2024), Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan profesi tiga dari empat tersangka kasus uang palsu tersebut.
Menurutnya, para tersangka berasal dari daerah dan berbeda-beda dan memiliki profesi yang berbeda-beda pula.
“Saudara M itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian Saudara YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi, kemudian yang ketiga saudara FF, pekerja swasta asal Surabaya,” ungkap Kombes Ade.
Sementara tersangka terakhir, yakni F, kepolisian belum memberikan keterangan terkait pekerjaan maupun asalnya.
Baca Juga: Polisi Sita Alat Cetak Uang Palsu Di Sukabumi, Diduga Digunakan Komplotan Kembangan
Uang palsu belum sempat diedarkan
Kombes Ade Ary menambahkan, uang palsu senilai Rp22 miliar itu belum sempat diedarkan oleh para tersangka.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan proses penyidikan secara mendalam. Sementara empat tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Peran para tersangka
Kombes Ade Aru menjelaskan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. M merupakan coordinator dalam produksi uang palsu ini.
Sementara tersangka FF berperan dalam pembuatan dan penyusunan uang palsu setelah dicetak. Lalu tersangka YA berperan menghitung dan mengemas uang palsu tersebut.
Terakhir, tersangka F berperan mencari tempat untuk memproduksi uang palsu tersebut.
Uang palsu diproduksi di dua tempat
Lebih lanjut, Kombes Ade Ary menyebut, uang palsu itu diproduksi di sebuah kantor akuntan publik Umar Yadi di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 01/RW 08, Kembangan, Jakarta Barat.
Namun, dalam kesempatan berbeda, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Kristanto menyebut, uang palsu tersebut diproduksi di wilayah Sukabumi.
Pernyataan AKBP Kristanto itu lalu dikuatkan oleh Kombes Ade Ary. Menurutnya, tempat percetakan uang tersebut ada di sebuah villa di kawasan Sukaraja, Sukabumi.
Dua pelaku masih buron
Dalam kasus ini, kepolisian masi memburu dua pelaku yang berhasil melarikan diri. Mereka adalah U, pemilik kantor akuntan publik. Buronan satu lagi berinisian I yang berperan sebagai operator mesin pencetak uang palsu.
Ancaman hukuman
Kombes Ade Ary menjelaskan, atas perbuatannya, para tersangka kasus uang palsu ini dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu.
Adapun ancaman hukuman pidana maksimal yang menanti para tersangka yakni selama 12 tahun penjara.
Kontributor : Damayanti Kahyangan