Suara.com - Sikap Lenggogeni Faruk di hari lamaran Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid menjadi perbincangan. Sebab tanpa malu, Geni Faruk memaksa agar Thariq dipanggil “Haji” lantaran sudah pernah diajak menunaikan ibadah tersebut sejak umur 2 bulan.
“Thariq ini juga haji, waktu umur 2 bulan sudah naik haji sama kita. Jadi baru selesai nifas, sudah kita ajak (naik Haji),” kata Geni dilansir Suara.com, Senin (24/6/2024).
“Tapi belum dihitung haji, Mi,” jawab Atta Halilintar yang kala itu ditugaskan memperkenalkan keluarga besarnya ke keluarga Aaliyah.
“Iya, tapi sudah Haji Thariq,” balas Geni lagi tanpa mau kalah.
Baca Juga: Bakal Jadi Adik Ipar Thariq Halilintar, Respons Keanu Massaid Disanjung Angelina Sondakh
Sikap Geni ini seketika menjadi buah bibir. Salah satu yang disoroti adalah perihal sah atau tidaknya ibadah Haji yang konon sudah dikerjakan Thariq sejak berumur dua bulan tersebut.
“Syarat haji: baligh,” komentar warganet. “Belom haji donk… kan umurnya masih bayi 2 bulan waktu itu, sementara persyaratan untuk bisa berhaji itu salah satunya BALIGH,” imbuh yang lainnya.
Lantas seperti apa hukum ibadah Haji untuk anak kecil seperti yang sudah dikerjakan Thariq?
Ustaz Khalid Basalamah pernah menerangkan ini di salah satu ceramahnya. Dilihat di video TikTok @alfaarminareka, Ustaz Khalid Basalamah awalnya menceritakan seorang ibu yang bertanya ke Rasulullah SAW soal hukum mengajak anaknya yang masih kecil untuk beribadah Haji.
“Kata Nabi Muhammad SAW, ‘Iya dan kau akan dapat pahalanya’. Maksudnya dia (anak kecil) boleh diajak Haji, tapi dia belum mendapat apa-apa di situ,” terang Ustaz Khalid Basalamah.
“Ada sebagian ulama yang mengatakan, kalau ada anak kecil diajak Haji atau Umrah, dan dia waktu itu belum baligh, kapan dia baligh Allah akan berikan pahalanya, walaupun belum gugur kewajiban dia. Sehingga nanti pada saat dia baligh, dia wajib mengerjakan Haji pada saat dia mampu,” sambungnya.
Untuk diketahui, terdapat beberapa syarat sah seseorang menunaikan ibadah Haji. Dikutip dari penjelasan di NU Online, ada 7 syarat sah Haji yang sudah dituliskan di berbagai keterangan Al Quran dan hadis.
“Artinya: ‘Syarat wajib haji ada tujuh, yaitu Islam, baligh, akal, merdeka, ada kendaraan dan bekal, keamanan di jalan, dan kondisi memungkinkan perjalanan haji,’” (Taqrib pada Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001 M/1422 H], halaman 177).”