Suara.com - Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mencatat ada sebanyak 2.794 wanita mengugat cerai suaminya sejak enam bulan terakhir.
Para calon Janda itu mengugat cerai suaminya disebabkan sejumlah permasalahan, salah satu yakni ulah dari si suami lantaran kecanduan Judi online (Judol)
"Perkara cerai gugat (cerai yang diajukan pihak istri) sebanyak 2.794, cerai talak (cerai diajukan oleh pihak suami) sebanyak 809," kata Dadang Karim selaku Humas Pengadilan Agama Cibinong kepada Suara.com, Minggu (23/6/2024).
Menurut Dadang, banyak alasan yang melatarbelakangi perselisihan dalam rumah tangga tersebut, sehingga ada 2.794 istri yang melakukan gugat cerai.
"Di pengaduannya beralasan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran, disebabkan kurang nafkah," ucap Karim.
Selain itu, lanjut Dadang, ada pula perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga yang disebabkan oleh sang suami kecanduan Judol.
"Penyebab dari perselisihan dan pertengkaran ada juga karena judol. (Tapi) Sangat kecil prosentasenya, paling banyak karena kurang nafkah," tutup dia.

Sekedar informasi, kasus judi online di Indonesia nampaknya sudah harus menjadi perhatian wajib bagi pemerintah dan aparat penegak hukum (Polisi).
Pasalnya, berdasarkan data yang diterima, tercatat puluhan ribu anak di bawah 10 tahun terjerat judi online. Tentunya, hal ini menimbulkan dampak kurang baik bagi ganerasi muda.
Baca Juga: Kenapa Judi Online Sangat digemari? Ini Kata Psikolog
Salah satu desakan yang diutarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten. Mereka meminta semua pihak untuk mencegah anak-anak terlibat judi dalam jaringan (daring) atau online.