Suara.com - Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mencatat ada sebanyak 2.794 wanita mengugat cerai suaminya sejak enam bulan terakhir.
Para calon Janda itu mengugat cerai suaminya disebabkan sejumlah permasalahan, salah satu yakni ulah dari si suami lantaran kecanduan Judi online (Judol)
"Perkara cerai gugat (cerai yang diajukan pihak istri) sebanyak 2.794, cerai talak (cerai diajukan oleh pihak suami) sebanyak 809," kata Dadang Karim selaku Humas Pengadilan Agama Cibinong kepada Suara.com, Minggu (23/6/2024).
Menurut Dadang, banyak alasan yang melatarbelakangi perselisihan dalam rumah tangga tersebut, sehingga ada 2.794 istri yang melakukan gugat cerai.
Baca Juga: Kenapa Judi Online Sangat digemari? Ini Kata Psikolog
"Di pengaduannya beralasan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran, disebabkan kurang nafkah," ucap Karim.
Selain itu, lanjut Dadang, ada pula perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga yang disebabkan oleh sang suami kecanduan Judol.
"Penyebab dari perselisihan dan pertengkaran ada juga karena judol. (Tapi) Sangat kecil prosentasenya, paling banyak karena kurang nafkah," tutup dia.
Sekedar informasi, kasus judi online di Indonesia nampaknya sudah harus menjadi perhatian wajib bagi pemerintah dan aparat penegak hukum (Polisi).
Pasalnya, berdasarkan data yang diterima, tercatat puluhan ribu anak di bawah 10 tahun terjerat judi online. Tentunya, hal ini menimbulkan dampak kurang baik bagi ganerasi muda.
Baca Juga: Oknum TNI Gelapkan Uang Pasukan Rp 876 Juta untuk Judi Online Terancam Dipecat!
Salah satu desakan yang diutarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten. Mereka meminta semua pihak untuk mencegah anak-anak terlibat judi dalam jaringan (daring) atau online.
"Kita tentu merasa prihatin sekali ketika banyak anak-anak usia 10 tahun ke bawah terlibat judi online hingga mencapai 80 ribu itu," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori.
Penanganan judi online yang dialami anak-anak di bawah usia 10 tahun ke bawah itu perlu ditangani secara serius baik oleh pemerintah maupun masyarakat untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.
Bagaimana ke depan moral bangsa jika anak-anak usia Sekolah Dasar (SD) itu sudah terlibat perjudian yang dilarang agama dan negara.
Pencegahan anak-anak yang terlibat judi online itu harus bergerak cepat dengan melibatkan semua pihak mulai kepala daerah, legislatif, orang tua, sekolah, pemuka agama, tokoh masyarakat, tokoh adat hingga ketua rukun warga lingkungan setempat.
Hal itu jika penanganan anak-anak tidak cepat dilakukan maka dikhawatirkan judi online semakin membudaya di masyarakat.
Berdasarkan laporan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam ) Hadi Tjahjanto sedikitnya 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun terlibat judi online.
Angka tersebut mencapai 2 persen dari seluruh pemain judi online di Indonesia.
"Kami berharap semua elemen dapat melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan untuk mencegah anak-anak terlibat judi online," kata Kiyai Ahmad.
Kontributor : Egi Abdul Mugni