Suara.com - Kasus kecanduan judi online kian meresahkan publik lantaran dampak yang terjadi tidak hanya memperburuk ekonomi keluarga. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) mendapat laporan kalau kecanduan judi online itu juga berakibat terhadap tindakan kekerasan terhadap anak.
Deputi Pemenuhan Hak Anak KPPPA Nahar mengungkapkan kalau pihaknya telah menerima enam laporan terkait kecanduan judi online yang dilakukan oleh suami dan berujung tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
"Enam laporan yang diadukan ke layanan oengaduan SAPA 129 pelaku semuanya ayah, istri alami kekerasan, anaknya ada juga yang dieksplotasi secara seksual. Anak juga alami kekerasan lalu kemudian mendapatkan ancaman," ungkap Nahar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Keenam laporan itu terjadi di daerah Madiun, Tangerang, dua kasus di Jombang, Jakarta Utara, dan Tasikmalaya. Secara umum, kasus yang dilaporkan ke KPPPA itu memiliki kemiripan, di mana suami yang pecandu judi online mengambil barang-barang yang ada di rumah untuk dijual. Bahkan sampai barang milik anaknya untuk keperluan sekolah juga dijual demi judi online.
Tak hanya itu, suami juga justru menelantarkan keluarganya. Meskipun dia memiliki pekerjaan, namun penghasilannya tidak digunakan untuk menghidupi istri dan anaknya. Melainkan dipakai untuk judi online.
"Belum lagi yang sudah berhadapan pada ketergantungan, terjebak pada mimpi buaian kalau judi bisa berikan keuntungan. Itu jadi situasi yang harus ditangani bersama," ujarnya.
Data Satgas Pemberantasan Judi Online mencatat kalau pengguna judi online di Indonesia kini telah sebanyak 2,3 juta orang. Dari jumlah tersebut, 2 persen di antaranya masih anak-anak berusia di bawah 10 tahun. Kemudian, untuk usia 10-20 tahun ada 11 persen atau lebih kurang 440.000 penduduk. Lalu sekitar 520.000 penduduk berusia 21-30 tahun atau sekitar 13 persen yang juga menjadi pengguna judi online.
Kemudian mayoritas ialah usia 30 sampai 50 tahun ada sebanyak 40 persen atau sekitar 1,64 juta orang. Pengguna judi online dari kelompok usia produktif ini yang dikhawatirkan rentan lakukan kekerasan dalam rumah tangga ketika kecanduan.
Baca Juga: Fantastis! Bareskrim Bongkar 3 Website Judi Online Kakap, Transaksinya Tembus Rp1,414 Triliun