Sementara Wakil Ketua DPR RI mendapatkan gaji pokok Rp4.620.000 setiap bulannya. Anggota DPR RI berhak atas gaji pokok sebesar Rp4.200.000 setiap bulan.
Tak hanya gaji pokok, Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPR RI juga mendapatkan beragam tunjangan, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Apa saja ragam tunjangan tersebut? Berikut rinciannya.
Tunjangan Istri:
- Ketua DPR: Rp504.000
- Wakil ketua DPR: Rp462.000
- Anggota DPR: Rp420.000
Tunjangan Anak
- Ketua DPR: Rp201.600
- Wakil ketua DPR: Rp184.800
- Anggota DPR: Rp168.000
Tunjangan Uang Sidang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Tunjangan Jabatan:
- Ketua DPR: Rp18.900.000
- Wakil ketua DPR: Rp15.600.000
- Anggota DPR: Rp9.700.000
Tunjangan Beras: Rp30.090
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Baca Juga: Gucci vs Dior, Adu Mahal Harga Topi Branded Ameena dan Azura saat Liburan Bareng Kris Dayanti
Tunjangan Kehormatan: