Kris Dayanti Mau Maju Pilwalkot Batu, Segini Perbandingan Gaji Wali Kota dengan Anggota DPR

Sabtu, 22 Juni 2024 | 10:18 WIB
Kris Dayanti Mau Maju Pilwalkot Batu, Segini Perbandingan Gaji Wali Kota dengan Anggota DPR
Krisdayanti. [Tiara Rosana/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu diva musik Indonesia, Kris Dayanti atau yang akrab disapa KD tampaknya makin serius menekuni dunia politik. Setelah gagal melenggang ke Senayan pada Pemilu 2024, kini ia berniat maju sebagai calon Wali Kota Batu, Jawa Timur.

Untuk menunjukkan keseriusannya, KD telah mendaftarkan diri ke kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kota Batu, pada 5 Juni 2024 lalu.

Mantan istri Anang Hermansyah itu datang langsung ke DPC PDIP Kota Batu untuk menyerahkan dokumen pandaftaran sebagai calon Wali Kota Batu. Pada sejumlah awak media, ibu dari Aurel Hermansyah itu kembali menegaskan keseriusannya untuk maju di Pilwalkot Kota Batu.

Iya (maju sebagai walikota Batu di Pilkada), insya Allah," kata Krisdayanti saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2024) lalu.

Baca Juga: Gucci vs Dior, Adu Mahal Harga Topi Branded Ameena dan Azura saat Liburan Bareng Kris Dayanti

Sebelum memutuskan maju sebagai calon Wali Kota Batu, KD memang sudah meniti karier politiknya sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Ia maju dengan kendaraan politik PDIP dan berhasil melenggang ke gedung parlemen dengan perolehan suara 130 ribu lebih.

Keputusan KD untuk maju sebagai calon Wali Kota Batu membuat banyak orang penasaran dengan penghasilan yang akan ia dapati, jika terpilih.

Lantas seperti apa perbandingan gaji anggota DPR RI dan Wali Kota? Berikut ulasannya.

Gaji Anggota DPR RI

Baca Juga: Maju di Pilwalkot Batu, Ini Potret Kris Dayanti Pakai Tas Hermes 140 Kali UMR Warga Setempat

Besaran gaji anggota DPR RI dan tunjangannya diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Dalam surat edaran itu disebutkan setiap bulannnya, Ketua DPR RI menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000.

Sementara Wakil Ketua DPR RI mendapatkan gaji pokok Rp4.620.000 setiap bulannya. Anggota DPR RI berhak atas gaji pokok sebesar Rp4.200.000 setiap bulan.

Tak hanya gaji pokok, Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPR RI juga mendapatkan beragam tunjangan, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Apa saja ragam tunjangan tersebut? Berikut rinciannya.

Tunjangan Istri:

  • Ketua DPR: Rp504.000
  • Wakil ketua DPR: Rp462.000
  • Anggota DPR: Rp420.000

Tunjangan Anak

  • Ketua DPR: Rp201.600
  • Wakil ketua DPR: Rp184.800
  • Anggota DPR: Rp168.000

Tunjangan Uang Sidang Sidang/Paket: Rp2.000.000

Tunjangan Jabatan:

  • Ketua DPR: Rp18.900.000
  • Wakil ketua DPR: Rp15.600.000
  • Anggota DPR: Rp9.700.000

Tunjangan Beras: Rp30.090

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Tunjangan Kehormatan:

  • Ketua DPR: Rp6.690.000
  • Wakil ketua DPR: Rp6.450.000
  • Anggota DPR: Rp5.580.000

Tunjangan Komunikasi Intensif:

  • Ketua DPR: Rp16.468.000
  • Wakil ketua DPR: Rp16.009.000
  • Anggota DPR: Rp15.554.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran:

  • Ketua DPR: Rp5.250.000
  • Wakil ketua DPR: Rp4.500.000
  • Anggota DPR: Rp3.750.000

Selain gaji dan tunjangan anggota, Wakil Ketua, dan Ketua DPR juga menerima pendapatan lain. 

  • Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
  • Asisten Anggota: Rp2.250.000.
  • Fasilitas Kredit Mobil: Rp70.000.000 (per anggota per periode
  • Uang Harian terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp500.000 dan Daerah Tingkat II (per hari) Rp400.000
  • Uang Representasi terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp400.000 dan Daerah Tingkat II (per hari): Rp300.000
  • Anggaran Pemeliharaan (Rumah jabatan anggota) terdiri dari Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000 (per tahun) dan Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000 (per tahun)

Gaji Wali Kota

Gaji kepala daerah setingkat bupati dan wali kota beserta wakilnya diatur dalam Pasal 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia no. 59 tahun 2000.

Dalam aturan itu disebutkan, gaji bupati atau wali kota adalah sebesar Rp2,1 juta setiap bulannya. Sementara wakil bupati dan wakil wali kota mendapatkan gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan.

Tentu, besaran gaji itu belum termasuk tunjangan jabatan dan beragam fasilitas lainnya yang disediakan.

Menurut keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001, kepala daerah setingkat bupati dan wali kota mendapatkan tunjangan jabatan Rp3,78 juta perbulan dan wakilnya Rp3,24 juta perbulan.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI