Suara.com - Judi online jadi masalah sosial yang menjangkit masyarakat Indonesia saat ini. Harus ada solusi konkret untuk menyelesaikan masalah sosial ini.
Judi online sangat membahayakan bagi masyarakat. Tindakan nekat bisa dilakukan mereka yang bermain judi online dan mengalami kekalahan.
Seperti yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Beredar video yang memperlihatkan seorang warga Semarang memilih untuk mengakhiri hidupnya gara-gara kalah judi online.
Di video yang beredar itu, korban bunuh diri karena rumah miliknya terancam mau disita imbas kalah judi online.
Baca Juga: Tegaskan Penerima Bansos Harus Kategori Miskin, Wapres Maruf: kalau Dipakai Judi Langsung Dicabut
Korban sempat meninggalkan surat wasiat yang bertuliskan kondisinya yang kalah judi online.
"Jumat kalau tidak ada uang Rp15 juta rumah akan disita orang karena sertifikat sudah tergadaikan" tulis wasiat yang ditemukan di tangan korban, seperti dikutip dari unggahan akun X @Heraloebss, Jumat (21/6/2024).
Video ini pun membuat netizen banyak berikan komentar dan pengalamannya terjerat judi online yang sangat jahat.
"Awal bulan ini sodara saya juga bunuh diri dengan cara gantung leher. Udah berapa ribu korban gara-gara judol ini? Dan pemerintah ngapain?" tulis salah satu pengguna X.
"Udah banyak yang bunuh diri dan cerai karena judi online, tapi yang pemerintah mau block malah twitter," sambung akun lainnya.
Baca Juga: Mimpi Buruk Pecandu Judi, Gagal Rehabilitasi Karena Biaya
"Pemerintah terlalu menganggap remeh judol ini awalnya. Skrg sudah banyak korban berjatuhan," timpal warganet.
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring tancap gas melakukan penindakan untuk memberangus maraknya judi online. Ada tiga operasi yang bakal dilakukan Satgas.
Upaya pemberantasan judi online itu sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor Kementerian Polhukam, Rabu (19/6/2024) kemarin.
Menkopolhukam sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto memandang perlu tiga operasi itu segera dilakukan sebagai upaya memberantas judol.
"Yang pertama adalah sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4 ribu sampai dengan 5 ribu rekening yang mencurigakan dan sudah diblok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari," kata Hadi.
Nantinya Bareskrim akan membekukan rekening dari hasil laporan PPATK. Hadi berujar Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening tersebut.
Selain melalukan upaya pemberantasan lewat pembekuan rekening, Satgas bakal menindak modus jual beli rekening yang ada di masyarakat.
"Kita akan melakukan penindakan jual beli rekening," ucap Hadi.
Sementara operasi ketiga ialah terkait dengan game online dengan modua membeli pulsa atau top up di minimarket.
Catatan Redaksi:
Hidup seringkali sangat sulit dan membuat stres, tetapi kematian tidak pernah menjadi jawabannya. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan berkecederungan bunuh diri, sila hubungi dokter kesehatan jiwa di Puskesmas atau Rumah sakit terdekat.
Anda juga bisa menghubungi Hotline Service 24 jam Kementerian Kesehatan terkait dukungan psikososial terkait masalah yang sedang dialaminya selama 24 jam dengan mudah. Masyarakat bisa mengakses layanan tersebut dengan menelepon ke nomor 0811 979 10000