Suara.com - Penyanyi Virgoun ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan itu dilakukan di kos-kosan pribadinya di kawasan Ampera, Jakarta pada Kamis (20/6/2024).
“Kami amankan di daerah Ampera, Jakarta Selatan pada tanggal 20 Juni jam 1 malam. Di kos-kosannya VTP,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, Jumat (21/4/2024).
Virgoun disebut ditangkap bersama seorang perempuan berinisial PA dengan barang bukti satu klip sabu yang belim dirinci beratnya dan sebuah alat hisap.
"Untuk tes urine sementara pada saat setelah penangkapan sudah kami lakukan, dan keduanya positif mengandung metamfetamin," imbuhnya.
Baca Juga: Barang Bukti Sabu, Virgoun Ditangkap di Kos-kosan Bareng Seorang Perempuan
Jadi barang haram yang dikonsumsi Virgoun, berapa sih harga sabu?
Melansir data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), harga sabu yang ditemukan di pasaran Indonesia paling murah sebesar Rp700.000 per gram atau Rp700 juta per kg.
Sementara harga termahal bisa mencapai Rp3,5 juta per gram atau Rp3,5 miliar per kg.
Harga ini jauh lebih mahal ketimbang jenis narkotika lain, misal harga ganja yang termahalnya dijual senilai Rp100 ribu per gram atau Rp1p uta per kg.
Sementara ekstasi paling murah dijual Rp250 ribu sampai Rp1 juta per gram.
Baca Juga: Ditangkap Kasus Narkoba, Honor Manggung Virgoun Bisa buat Borong Sepeda Motor Honda BeAT
Meski harganya mahal, sabu menjadi narkotika yang paling banyak digunakan. Laporan BNN sepanjang 2022 menyebutkan ada 32.734 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan 40.593 tersangka.