Belajar dari Kasus Agnez Mo, Ini Daftar Tarif Royalti Lagu dan Musik Sesuai Undang-undang

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:08 WIB
Belajar dari Kasus Agnez Mo, Ini Daftar Tarif Royalti Lagu dan Musik Sesuai Undang-undang
Penyanyi Agnez Mo (Instagram/agnezmo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi terkenal Agnez Mo atau Agnes Monica dilaporkan oleh pencipta lagu Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut muncul usai Agnez menyanyikan lagu Bilang Saja yang diciptakan Ari Bias tanpa izin.

Hal ini membuat Agnez dilaporkan ke Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024) malam usai tak menggubris somasi. Belajar dari Agnez Mo, seperti apa aturan royalti musik?

Peraturan tentang royalti lagu dan musik tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam hal ini royalti didefinisikan sebagai imbalan atas penggunaan suatu ciptaan atau produk yang diterima oleh pencipta maupun pemilik hak terkait.

Pada Pasal 40 ayat (1) poin D dijelaskan bahwa lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks masuk dalam ciptaan yang dilindungi.  Kemudian pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Pasal 3 disebutkan setiap orang dapat menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

Baca Juga: Diduga Tak Patuh Bayar Royalti, Adab Agnez Mo Dibandingkan dengan Kris Dayanti

Sementara besaran tarif royalti musik dan lagu termuat dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Berikut rincian biaya yang perlu dibayarkan pengguna karya musik dan lagu secara komersial di berbagai aspek.

Agnez Mo [Instagram]
Agnez Mo [Instagram]

1. Penggunaan karya dalam Seminar dan Konferensi Rp 500.000 per hari (pembayaran minimal setahun sekali).

2. Restoran, Pub, Bar, Kafe, Bistro, Kelab Malam, dan Diskotek yakni masing-masing Rp 60.000 per kursi per tahun. Rp 180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait (pub, bar, dan bistro).

Sementara Rp 250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp 180.000 per meter persegi untuk royalti hak terkait (kelab malam dan diskotek).

Baca Juga: Lagu-lagu Ciptaan Ari Bias yang Dinyanyikan Agnez Mo: Ada yang Paling Hits Pada Masanya

3. Nada Tunggu Telepon, Bank, dan Kantor

Untuk nada tunggu telepon dikenai Rp 100.000 per sambungan telepon per tahun, sementara untuk bank dan kantor Rp 6.000 per meter persegi setiap tahun (bank dan kantor).

4. Bioskop

Sementara untuk tarif royalti musik di bioskop sebesar Rp 3.600.000 per layar per tahun.

5. Pameran dan Bazar dikenai biaya Rp 1.500.000 per hari.

6. Transportasi Umum

Sementara di transportasi umum, aturannya berbeda-beda, misal saat persiapan terbang, mendarat, dan bergerak di landasan (on ground) maka pembayaran merupakan hasil dari jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik.

Kemudian selama terbang, jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik selama terbang x persentase tingkat penggunaan musik (10%).

Kemudian dalam bus, kereta api, dan kapal laut maka pembayaran dihitung dengan jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik selama perjalanan x persentase tingkat penggunaan musik (10%).

7. Konser Musik

Pada konser musik, royalti musik dan lagu dengan penjualan tiket maka hitungannya hasil kotor penjualan tiket x 2% + tiket yang digratiskan x 1%.

Sementara tarif royalti musik pada konser gratis maka hitungannya biaya produksi musik x 2%.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI