Cuti Melahirkan 6 Bulan: Antara Kebutuhan vs 'Algojo' Karier Karyawan Perempuan?

Kamis, 20 Juni 2024 | 13:58 WIB
Cuti Melahirkan 6 Bulan: Antara Kebutuhan vs 'Algojo' Karier Karyawan Perempuan?
Ilustrasi Cuti melahirkan 6 Bulan. (Pexels.com/Sarah Chai)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ilustrasi ibu baru. (Elements Envato)
Ilustrasi ibu baru. (Elements Envato)

Alih-alih diberikan tanpa syarat, nyatanya cuti melahirkan 6 bulan ini hanya bisa diberikan kepada perempuan dengan kondisi khusus, seperti adanya komplikasi kesehatan ibu atau anak, maupun keduanya.

Syarat khusus ini dibenarkan Plt Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan, bahwa kondisi komplikasi kesehatan ini harus dibuktikan dengan surat dokter.

Tidak cukup dengan surat dokter, kata Indra, nantinya juga ada aturan kriteria komplikasi ibu pekerja yang berhak mendapat cuti melahirkan 6 bulan.

"Kalau kita lihat undang-undang ini justru melindungi. Ini beri perlindungan kepada ibu pekerja dan anak, ini yang perlu kita sampaikan ke dunia usaha," klaim Indra.

Perusahaan Ini Beri Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Cuti Ayah Sebelum UU KIA Disahkan

Tidak perlu menunggu UU KIA disahkan dengan sederet syarat rumitnya, CEO Opal Communication, Kokok Herdhianto Dirgantoro, ternyata sudah selangkah lebih maju dibanding pemerintah maupun mayoritas perusahaan Indonesia lainnya.

Kokok Dirgantoro, Direktur Opal Communications. (Foto: Suara.com/Firsta Nodia)
Kokok Dirgantoro, Direktur Opal Communications. (Foto: Suara.com/Firsta Nodia)

Tak main-main, Kokok memberikan cuti melahirkan 6 bulan untuk semua karyawan perempuannya tanpa syarat njelimet. Itu artinya, Kokok memberikan cuti cuma-cuma lengkap dengan upah setengah tahun penuh dan tanpa potongan.

Hebatnya, kebijakan cuti melahirkan 6 bulan ini tidak menganggu operasional perusahaan. Bahkan secara tidak langsung, keleluasaan ini malah meningkatkan loyalitas karyawan terhadap perusahaannya.

“Sebagai catatan, kebijakan cuti melahirkan tidak hanya bertujuan meningkatkan loyalitas. Tujuan lainnya adalah agar karyawati bisa fokus recovery fisik dan mental pasca melahirkan, dapat lebih rileks sehingga produksi ASI lebih lancar dan membangun komunikasi nonverbal dengan bayi sedini mungkin,” ungkap Kokok.

Baca Juga: Bye-bye Fatherless Country! CEO Ini Beri Cuti Ayah 40 Hari Demi Bangun Ikatan Dengan Anak

Kebijakan humanis Kokok ini juga berlanjut dengan fasilitas cuti ayah selama satu bulan dan digaji penuh. Apalagi peran suami cukup vital saat dampingi istri melahirkan dan bantu rawat bayi baru lahir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI