Suara.com - Agnes Monica alias Agnez Mo dilaporkan oleh pencipta lagu Ari Bias ke Bareskrim Polri pada Rabu (19/6/2024) kemarin. Hal itu karena Agnez Mo yang membawakan lagu ciptaan Ari Bias tanpa izin.
Tindakan Agnez Mo itu dinilai sudah melanggar UU Hak Cipta. Atas laporan Ari Bias itu, Agnez Mo terancam pidana penjara serta denda miliaran rupiah. Lantas apa saja lagu ciptaan Ari Bias yang dinyanyikan Agnez Mo hingga terancam penjara hingga denda miliaran rupiah?
Lagu Ciptaan Ari Bias yang Dinyanyikan Agnez Mo Tanpa Izin
Ari Bias melaporkan Agnez Mo karena membawakan lagu ciptaannya yang berjudul "Bilang Saja" dalam event yang dipromotori oleh HW Group di 3 kota pada Mei 2023 lalu. Disebutkan bahwa Agnez Mo tak memiliki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai pencipta lagu.
Sebagai informasi, lagu "Bilang Saja" adalah ciptaan Ari Bias yang jadi single andalan dari album Agnez Mo yang bertajuk And the story goes. Lagu itu dirilis pada 8 Oktober 2023 ketika Agnez Mo bernaung di bawah naungan label Aquarius Musikindo.
Baca Juga: Masih Banyak Pelanggaran Royalti, Piyu Padi Desak Revisi UU Hak Cipta
"Bilang Saja" mengisahkan perjuangan seorang wanita dalam menghadapi dilema percintaan. Lagu ini mengungkap perasaan bimbang dan harapan yang tersimpan dalam hati ketika dihadapkan pada pilihan antara mengikuti keinginan atau mengutarakan isi hati yang sebenarnya.
Latar Belakang Laporan Polisi Ari Bias Pada Agnez Mo
Sebelumnya pada tahun 2023 lalu, Ari Bias telah menginfokan pada pihak Agnez Mo bahwa dirinya telah memberlakukan direct license sejak Juli 2023. Namun, Ari Bias tak mendapat respons positif dari penyanyi berusia 37 tahun itu.
Ari Bias diketahui adalah sosok di balik pencipta 5 lagu hits Agnez Mo. Kelima lagu itu antara lain "Bilang Saja", "Tak Bisa", "Ku di Sini", "Bukan Milikmu Lagi" dan "Tak Kan Sampai Disini". Namun sejak tahun lalu, Ari Bias melarang Agnez Mo membawakan kelima lagu ciptaannya tersebut, karena telah memberlakukan direct license.
Kelima lagu itu hanya boleh dinyanyikan apabila manajemen Agnez Mo sudah menyapakati direct license yang dibuatnya. Sebagai informasi, direct license adalah sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta secara individu dengan pengguna karya ciptanya.
Pada Kamis (2/5/2024) lalu, Ari Bias bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang melayangkan somasi terbuka terhadap Agnez Mo dan HW Group. Dalam somasi itu dijelaskan bahwa Agnez Mo membawakan lagu "Bilang Saja" dalam event HW Group di 3 kota pada Mei 2023. Namun tindakan Agnez Mo itu dinilai melanggar aturan yang ada di UU Hak Cipta sehingga Ari Bias menuntut penalti sebesar Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Kronologi Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Ari Bias menjelaskan bahwa Rp1,5 miliar itu dihitung masing-masing 500 juta dari 3 kota tempat Agnez Mo menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin. Namun sejauh ini pihak Agnez Mo belum buka suara terkait masalah ini.
Dikarenakan somasi tak digubris, Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada Rabu (19/6/2024) kemarin. Ari Bias dan tim kuasa hukumnya berharap laporannya ke polisi terhada Agnez Mo dapat segera diproses penyidik.
Kontributor : Trias Rohmadoni