Kronologi Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:23 WIB
Kronologi Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Agnez Mo di acara Gold Gala. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lama tak terdengar, penyanyi ternama Indonesia, Agnez Mo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komposer Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta. 

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Rabu (19/6/2024).

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang mengatakan, dugaan pelanggaran hak cipta ini berawal dari konser Agnez Mo di tiga kota, yaitu Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Dalam konser itu, Agnez Mo membawakan lagu berjudul "Bilang Saja" yang merupakan ciptaan Ari Bias tanpa izin. 

Baca Juga: Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Terancam Denda Rp1,5 Miliar

Menurut Ari Bias, Agnez Mo dan timnya tidak pernah menghubunginya untuk meminta izin penggunaan lagu tersebut.

"Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memilki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya. Kita juga sudah sama-sama tahu bahwa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," kata Minola Sebayang.

Tak hanya diduga melanggar hak cipta, Agnez Mo juga dinilai telah melakukan pelanggaran moral karena tidak menyebutkan pencipta lagu yang ia bawakan ketika di atas panggung.

Sebelumnya, Ari Bias telah melayangkan somasi kepada Agnez Mo, tetapi somasi tersebut tidak diindahkan.  Oleh karena itu, Ari Bias memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri.

Menurut Minola Sebayang, atas perbuatannya, Agnez Mo dapat terjerat Pasal 9 ayat 2 dan 3 UU Hak Cipta, serta Pasal 113 UU Hak Cipta.

Baca Juga: Riwayat Pendidikan Agnez Mo, Dikritik Tak Bisa Bedakan Perang dengan Genosida

Mantan penyanyi cilik itu terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar jika terbukti bersalah.

Namun pengacara Ari Bias itu menyatakan, kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar atas perbuatan Agnez Mo.

"Ancamannya paling tidak tiga sampai lima tahun penjara, belum lagi dendanya. Untuk satu konser itu kami mintanya Rp500 juta. Jadi kalau tiga konser, bisa sampai Rp1.5 miliar," tutur Minola Sebayang.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai perdebatan. Ada pihak yang memihak Ari Bias dan mendukung langkahnya untuk memperjuangkan hak ciptanya. Di sisi lain, ada pula pihak yang membela Agnez Mo dengan berbagai argumen.

Namun hingga saat ini, Agnez Mo belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Bareskrim Polri pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini.

Minola Sebayang berharap, penegakan hukum dalam kasus ini bisa berjalan dan menjadi pelajaran bagi siapapun yang ingin membawakan karya orang lain untuk kepentingan komersil.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI