Suara.com - Daging kurban melimpah setelah prosesi penyembelihan berlangsung sejak Senin, 17 Juni 2024 lalu. Beberapa orang kemudian memanfaatkan momentum untuk mengolah daging kurban dan menjualnya kembali.
Dengan mengolahnya tentu saja pedagang mengharapkan keuntungan yang lebih besar. Namun, bolehkah daging kurban dijual atau diolah untuk dijual kembali?
Melansir website Dompet Dhuafa, Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim & Baihaqi; Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani)
Hadis tersebut menjelaskan secara tegas bahwa menjual daging sampai dengan kulit dari hewan kurban merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan. Hal ini berhubungan dengan makna kurban yang merupakan persembahan untuk Allah Swt.
Baca Juga: Tak Sekedar Berbagi, 3 Artis Ini Ikut Turun Tangan Potong Daging Kurban
Ketika Imam Ahmad ditanya tentang orang yang menjual daging kurban, ia terperanjat, seraya berkata, “Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala”.
Namun demikian, ada pendapat yang menyebutkan bahwa yang tidak boleh menjual hewan kurban hanya berlaku bagi orang yang berkurban atau pekurban. Sementara itu, orang yang menerima hewan kurban namun tidak dalam status berkurban, boleh menjual hasil olahan dari hewan tersebut.
Hal ini berhubungan dengan status daging tersebut yang sudah menjadi hak milik mereka dan telah menjadi barang yang disedekahi oleh pekurban. Itu pun berlaku jika orang yang menerima kurban tersebut akan mengolah daging kurban mereka untuk dijadikan makanan jadi seperti bakso atau semacamnya. Mereka diperbolehkan untuk memperjualkan daging kurban milik mereka dengan catatan membawa manfaat bagi mereka juga.
Menurut pandangan pakar fiqih melalui NU Online, pada dasarnya ibadah kurban dianjurkan kepada orang yang mampu melaksanakannya untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan yakni fakir dan orang-orang yang sengsara. Hal ini sebagaimana disinyalir dalam firman Allah swt dalam surah Al-Hajj ayat 28, “Maka makanlah sebagaian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir” (QS Al-Hajj: 28).
Dari ayat ini kemudian para ulama terutama madzhab Syafi’iyah membuat rambu-rambu bahwa seorang yang berkurban (selain kurban nadzar) dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurban yang telah disembelih sekadarnya saja, dan yang lain dibagikan kepada yang membutuhkan.
Baca Juga: Rayakan Idul Adha 1445 Hijriah, BKI Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat Sekitar
Di samping itu orang yang berkurban tidak diperkenankan untuk menjual daging maupun kulit hewan yang disembelihnya meskipun untuk biaya penyembelihan, seperti ongkos tukang jagal.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni