Bye-Bye Bebas Pajak! Ini Poin Aturan Baru PBB Jakarta, Hanya 1 Rumah yang Digratiskan!

Rabu, 19 Juni 2024 | 15:48 WIB
Bye-Bye Bebas Pajak! Ini Poin Aturan Baru PBB Jakarta, Hanya 1 Rumah yang Digratiskan!
Bye-Bye Bebas Pajak! Ini Poin Aturan Baru PBB Jakarta, Hanya 1 Rumah yang Digratiskan! (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

7. Pemerintah DKI Jakarta menerapkan pembebasan nilai tertentu dengan kategori:
- PBB-P2 harus dibayar dalam SPPT tahun 2023 lebih dari Rp0.
- Kenaikan PBB-P2 tahun 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.
- Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk dikenai pembebasan pajak 100 persen.
- Bukan termasuk objek pajak PBB-P2 yang mengalami penambahan luas dan atau bangunan
- Bukan termasuk objek PBB-P2 yang ditetapkan dalam ketetapan tahun pajak 2024.

8. Angsuran pembayaran pokok diajukan terhadap PBB-P2 tahun 2024 dan tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023.

9. Permohonan pembayaran pokok diajukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Batas waktu pengajuan paling lambat 31 Juli 2024.

10. Pembayaran pajak secara angsuran dapat dilakukan dengan ketentuan:
- Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan keringanan dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran.
- PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100.000.000.

- Dapat diberikan paling banyak sepuluh kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.

Demikian itu poin-poin penting aturan PBB di Jakarta terbaru.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI