Bye-Bye Bebas Pajak! Ini Poin Aturan Baru PBB Jakarta, Hanya 1 Rumah yang Digratiskan!

Rabu, 19 Juni 2024 | 15:48 WIB
Bye-Bye Bebas Pajak! Ini Poin Aturan Baru PBB Jakarta, Hanya 1 Rumah yang Digratiskan!
Bye-Bye Bebas Pajak! Ini Poin Aturan Baru PBB Jakarta, Hanya 1 Rumah yang Digratiskan! (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdapat aturan baru untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta. Berdasarkan aturan terbaru, pembebasan pajak hunian di Jakarta yang nilainya di bawah Rp2 miliar kini berlaku hanya untuk satu rumah. Simak poin-poin penting aturan PBB di Jakarta terbaru di artikel ini. 

Berdasarkan aturan terbaru, per tahun 2024 ini, warga Jakarta yang mempunyai lebih dari satu hunian yang nilainya di bawah Rp2 miliar akan dikenai PBB. Untuk memiliki hunian lebih dari satu, rumah kedua dan seterusnya pembebasan diterapkan pada NJOP terbesar saja. 

Kebijakan yang membahas poin-poin penting aturan PBB di Jakarta terbaru tersebut di atas tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 tahun 2024, tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 tahun 2024. 

Berikut ringkasan poin-poin penting aturan PBB di Jakarta terbaru.

Baca Juga: Murka Rusun Marunda Dijarah, Heru Budi Ngotot Seret Pelaku ke Penjara: Harus Ditindak, Sudah Langgar Hukum!

1. Pembebasan pokok sebesar 100 persen dari PBB-P2 yang terutang tahun pajak 2024, dengan kriteria NJOP sampai dengan Rp2 miliar dan dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

2. Pembebasan pokok diberikan kepada wajib pajak untuk satu objek PBB-P2. Jika memiliki lebih dari satu, pembebasan pokok diberikan untuk objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024. 

3. Pergub tersebut di atas, menggantikan aturan bebas pajak untuk semua rumah di Jakarta yang nilainya di bawah Rp2 miliar yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Berdasarkan aturan yang berlaku sejak tahun 2022, semua warga DKI Jakarta memiliki hunian dengan nilai jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tidak dikenai pajak.

4. Ruang lingkup pemberian keringanan atas pergub tahun 2024 meliputi pembebasan pokok, pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif. 

5. Kebijakan pembebasan pokok 100 persen diberikan untuk kategori:
- Objek rumah tinggal milik orang pribadi
- Hunian dengan NJOP sampai Rp2 miliar.
- Diberikan hanya kepada wajib pajak satu objek PBB-P2
- Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, pembebasan diberikan kepada NJOP terbesar. 

Baca Juga: Kaesang Disebut Bisa Jadi Lawan Anies Andai Ridwan Kamil Tak Jadi Maju Pilgub Jakarta

6. Kebijakan pembebasan 50 persen diberikan untuk kategori:
- PBB-P2 harus dibayar dalam SPPT Tahun pajak 2023 sebesar Rp0. 
- Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen 
- Tidak termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun pajak 2024. 

7. Pemerintah DKI Jakarta menerapkan pembebasan nilai tertentu dengan kategori:
- PBB-P2 harus dibayar dalam SPPT tahun 2023 lebih dari Rp0.
- Kenaikan PBB-P2 tahun 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.
- Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk dikenai pembebasan pajak 100 persen.
- Bukan termasuk objek pajak PBB-P2 yang mengalami penambahan luas dan atau bangunan
- Bukan termasuk objek PBB-P2 yang ditetapkan dalam ketetapan tahun pajak 2024.

8. Angsuran pembayaran pokok diajukan terhadap PBB-P2 tahun 2024 dan tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023.

9. Permohonan pembayaran pokok diajukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Batas waktu pengajuan paling lambat 31 Juli 2024.

10. Pembayaran pajak secara angsuran dapat dilakukan dengan ketentuan:
- Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan keringanan dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran.
- PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100.000.000.

- Dapat diberikan paling banyak sepuluh kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.

Demikian itu poin-poin penting aturan PBB di Jakarta terbaru.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI