Menparekraf Sandiaga Uno Tolak Judi Online Jadi Rekreasi Indonesia: Harus Brantas

Rabu, 19 Juni 2024 | 15:20 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno Tolak Judi Online Jadi Rekreasi Indonesia: Harus Brantas
Sandiaga Uno. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno tegas menolak judi online (judol) sebagai bagian dari kegiatan rekreasi yang dinaungi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Sebaliknya, dengan tegas Sandiaga mengatakan judol harus diberantas.

Sandiaga mengatakan Kemenparekraf tetap alami peningkatan kinerja dan pendapatan pariwisata Indonesia, tanpa memanfaatkan kegiatan seperti judi online maupun melegalkan wisata kasino di Tanah Air.

"Mau itu (judi) offline (kasino) atau (judi) online, nggak ada dampaknya sama pariwisata. Menurut saya kita sudah menetapkan langkah yang tepat dimulai dari 2013 kita, naik terus tanpa judi," ujar Sandiaga di kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan tidak ada satupun alasan yang bisa membenarkan kegiatan judi online, baik dari sisi rekreasi atau mendatangkan keuntungan bagi negara.

Baca Juga: Ngaku Siap Kembali Bersanding di Pilgub Jakarta, Sandiaga Unjuk Kemesraan Bareng Anies dan JK

Ilustrasi judi online (freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi judi online (freepik/rawpixel.com)

"Jadi menurut saya tidak ada justifikasi (pembenaran judi online) apapun juga, justru kita harus brantas," jelasnya.

Baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan rencana korban judi online mendapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Belakangan diketahui, penerima bansos yaitu keluarga dari pelaku judol yang berdampak secara ekonomi.

Mirisnya uang judi online tidak berada di Indonesia, melainkan mengalir ke 20 negara dengan total dana mencapai triliunan rupiah.

Sehingga selain memberikan bansos kepada keluarga korban pelaku judi online, Presiden Joko Widodo juga membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Satgas itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

"Apa yang dilakukan pemerintah dengan menerbitkan kebijakan, ada satgas sekarang kita harus dukung penuh," pungkas Sandiaga Uno.

Baca Juga: Tabanan Berpeluang Jadi KaTa Kreatif, Menparekraf Dorong Ikuti Program Uji Petik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI