Suara.com - Artis Verrell Bramasta merayakan Idul Adha 2024 dengan penampilan baru. Pasalnya, bintang sinetron Anak Jalanan itu baru saja melakukan transplantasi atau tanam rambut di Kota Istanbul, Turki.
Tak sendiri, ia menjalani prosedur tersebut bersama dengan adiknya, Athalla Naufal dan sang ayah, Ivan Fadilla di tempat yang sama.
Diketahui mereka melakukan tanam rambut di klinik Now Hair Time, yang dikenal sebagai salah satu tempat terbaik untuk melakukan transplantasi rambut di dunia.
Dalam curhatannya di unggahan Instagram, Verrell mengungkap keinginan tanam rambut muncul setelah garis rambutnya semakin mundur.
Baca Juga: Diumbar Zita Anjani, Isi Saldo ATM Verrell Bramasta Kalah Jauh dari Putri Zulhas
Kondisi ini sudah dialaminya sejak 2020 silam. Menurutnya kondisi itu akibat penggunaan produk gel hingga haispray yang belebihan selama menjadi aktor.
"Setelah pertimbangan cukup lama, akhirnya saya memutuskan untuk melakukan 'hair transplant', dan ini halal dalam Islam, menurut banyak ulama juga seperti itu, karena menggunakan rambut sendiri," tulis Verrell, dikutip Rabu (19/6).
Hukum Tanam Rambut dalam Islam
Verrell Bramasta bukanlah artis pria pertama yang melakukan prosedur tanam rambut. Sebelumnya ada Kevin Aprilio dan Anang Hermansyah yang melakukannya.
Perihal bagaimana hukumnya dalam Islam, pendakwah Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya menyampaikan bahwa tanam rambut diperkenankan, tapi dengan beberapa catatan.
Baca Juga: Budget Kurang tapi Ego Tinggi, Verrell Bramasta Nekat Bikin Lantai Rumah seperti Ini
Pertama untuk mengembalikan sesuatu yang semula sudah ada, di wilayah yang dulu ada rambutnya. Contohnya karena seiring bertambah usia, rambut mengalami kebotakan sehingga ingin kembali melebatkan bagian tersebut.
"Dan ini bukan digolongkan sebagai mengubah ciptaan Allah. Karena pada dasarnya dulu ada kemudian menjadi hilang," terang Buya Yahya, dikutip dari kanal Youtube Al-Bahjah TV.
Sementara catatan yang kedua, adalah tanam rambut harus dilakukan dengan rambut sendiri.
"Kemudian yang kedua adalah dengan rambutnya sendiri, dipindah dari tempat yang di belakang atau di mana, dipindahkan ke tempat tersebut." sambungnya.
Maka demikian, hukum tanam rambut adalah dibolehkan dalam Islam. "Yang nggak boleh itu adalah rambut itu alwasilah, yaitu dengan menyambung rambut dengan rambut palsu," imbuhnya.