Kepala Plontos Raffi Ahmad Saat Haji Jadi Sorotan, Wajibkah Dalam Islam?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Rabu, 19 Juni 2024 | 11:20 WIB
Kepala Plontos Raffi Ahmad Saat Haji Jadi Sorotan, Wajibkah Dalam Islam?
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina [Instagram/@raffinagita1717]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Raffi Ahmad baru-baru ini menjadi sorotan. Ia memamerkan kepala gundulnya setelah menunaikan ibadah haji melalui unggahan terbarunya di Instagram.

Dalam foto yang dibagikan, terlihat Raffi Ahmad dengan kepala gundul berpose bersama Amy Qanita dan Rieta Amilia. Penampilan baru Raffi Ahmad ini merupakan bagian dari tahallul, salah satu rukun haji yang wajib dipenuhi oleh jamaah laki-laki.

Sebelumnya, ayah dua anak tersebut tidak terlihat memangkas habis rambutnya, melainkan hanya di beberapa sisi sebanyak tiga kali. Banyak yang awalnya menduga Raffi Ahmad tidak menggunduli rambutnya karena terikat banyak kontrak pekerjaan.

Namun, ternyata Raffi memangkas habis rambutnya, yang membuat banyak orang terkejut, termasuk Fadil Jaidi. Namun, apakah hukum mencukur rambut saat haji wajib?

Baca Juga: Reaksi Nagita Slavina Lihat Kepala Botak Raffi Ahmad Untuk Pertama Kalinya

Raffi Ahmad bersama Amy Qanita dan Rieta Amilia (Instagram/raffinagita1717)
Raffi Ahmad bersama Amy Qanita dan Rieta Amilia (Instagram/raffinagita1717)

Dilansir dari situs Majelis Ulama Indonesia, salah satu amalan yang wajib dilakukan oleh orang yang telah menyelesaikan ibadah umrah atau haji adalah memotong rambut. Jika tidak melakukannya, maka harus membayar fidyah atau denda.

Perintah mencukur rambut bagi orang yang sedang ihram dalam haji atau umrah didasarkan pada firman Allah SWT dan beberapa hadits Nabi Muhammad SAW.

Bagi jamaah laki-laki, yang paling utama adalah mencukur habis rambut kepala (al-halqu). Sedangkan bagi jamaah perempuan, cukup memotong sebagian rambut kepala (al-taqshir), tidak diperintahkan untuk menghilangkan seluruh rambut kepala sesuai dengan kesepakatan ulama, bahkan hukumnya makruh menurut pendapat al-Ashah dalam kitab al-Majmu’. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Khatib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj, juz II, halaman 269.

Bagi jamaah haji atau umrah yang rambutnya sudah dicukur sebelumnya, tetap disunahkan untuk melakukannya dengan cara yang memungkinkan.

Selain mencukur rambut secara simbolis, juga disunahkan untuk memotong sebagian dari rambut kumis atau jenggot.

Baca Juga: Reaksi Rafathar dan Rayyanza Lihat Raffi Ahmad Botak, Sampai Tak Kenal Bapak Sendiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI