Hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim menjelaskan tentang larangan ini:
"Nabi SAW melarang berpuasa pada hari raya fitri dan qurban Idul Adha."
Demikianlah penjelasan mengenai hukum berhubungan suami istri di hari tasyrik dan larangan selama hari tasyrik.