Dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jumat (14/6/2024), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen APTIKA) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyebut jika keputusan ini sedang dikaji.
Ia menyebut jika Kominfo memiliki kuasa untuk memblokir X akibat konten pornografi yang diunggah ke media sosial tersebut. Konten-konten ini tidak bisa dihilangkan karena harus melalui tahap panjang.