Suara.com - Daging kurban tidak hanya menjadi milik seorang muslim yang memiliki hewan tersebut. Tetapi, dianjurkan untuk membagikannya kepada kelompok fakir miskin dan orang di sekitarnya. Daging-daging tersebut biasa dibagikan kepada sesama muslim. Namun, bagaimana jika memiliki tetangga yang non muslim, apakah boleh menerima daging kurban?
Mengenai hak tersebut, rupanya para ulama ada yang berbeda pendapat. Dikutip dari NU Online, ada ulama yang secara tegas melarang bagikan daging kurban kepada non muslim. Pendapat lainnya menyatakan boleh, bahkan menurut keterangan dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, dan pendapat ini dianggap selaras dengan ketentuan dalam Madzhab Syafi’i.
Sebagaimana diterangkan dalam kitab Nihayatul Muhtaj:
Artinya, “Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya, pent) diberi yang kurban tidak boleh memberikan sedikitpun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum Muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka. Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi menurut pendapat ketentuan Madzhab Syafi’i cenderung membolehkanya,” (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, 1404 H/1984 M, juz VIII, halaman 141).
Baca Juga: 10 Meme Hewan Kurban yang Viral, Meriahkan Idul Adha 2024
Logika yang dibangun untuk mendukung pendapat tersebut bahwa tujuan kurban itu sendiri untuk menunjukkan belas kasih kepada orang-orang Muslim dengan cara memberi makan kepada mereka.
Sebab, hewan kurban dianggap juga sebagai jamuan Allah (dhiyafatullah) untuk mereka pada hari raya Idul Adha. Konsekuensi logis dari cara pandangan seperti tidak diperbolehkan memberikan daging kurban kepada non-Muslim.
Adapun pendapat yang memperbolehkan untuk memberi daging kurban kepada orang non-Muslim karena bisa dianggap sebagai tindakan sedekah. Sedangkan tidak ada larangan untuk memberikan sedekah kepada pihak non-Muslim.
Namun kebolehan memberikan daging kurban kepada non-Muslim tidak bisa dipahami secara mutlak. Tetapi harus dibaca dalam konteks non-Muslim yang bukan harbi (non-Muslim yang tidak memusuhi orang Islam). Dan bukan kurban wajib, tetapi kurban sunah. Dengan kata lain, diperbolehkan memberikan sedekah, termasuk di dalamnya memberikan daging kurban, selain kepada kafir harbi (non-Muslim yang memerangi atau memusuhi umat Islam).