Panduan Lengkap Pembagian Daging Kurban Idul Adha Menurut Islam: Siapa yang Berhak dan Berapa Banyak?

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 17 Juni 2024 | 10:14 WIB
Panduan Lengkap Pembagian Daging Kurban Idul Adha Menurut Islam: Siapa yang Berhak dan Berapa Banyak?
Ilustrasi aturan pembagian daging kurban (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perayaan Hari Raya Idul Adha sudah di depan mata. Pada Hari tersebut, umat Muslim dianjurkan untuk berkurban. Namun perlu diperhatikan juga bahwa dalam pembagian daging kurban ini ada aturannya. Nah berikut ini aturan pembagian daging kurban.

Diketahui bahwa pelaksanaan Hari Raya Idul Adha berlangsung setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Adapun tangga 10 Dzulhijjah 1445 H ini bertepatan dengan hari Senin tanggal 17 Juni 2024. Pada perayaan Idul Adha biasanya umat Muslim akan berkurban.

Anjuran berkurban ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah berikut ini:

“Barangsiapa mempunyai keluasan rezeki (mampu berQurban) tetapi ia tidak mau berQurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami beribadah.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Baca Juga: Anti Prengus, Begini Cara Membersihkan Pickup dan Truk Pasca-Angkut Hewan Kurban Idul Adha

Nah bicara mengenai berkurban, dalam Islam untuk pembagian daging kurban ini ada aturannya. Nah untuk mengetahuinya, simak berikut ini aturan pembagian daging kurban lengkap dengan hukumnnya, siapa yang berhak, berapa banyak kg yang diberikan, dan larangannya.

Aturan Pembagian Daging kurban

Melansir dari berbagai sumber, yang berhak menerima hewan kurban ini terbagi menjadi beberapa golongan. Adapun golongan-golongan yang berhak menerima daging kurban tersebut yakni sebagai berikut

1. Shohibul kurban dan keluarganya

Shohibul kurban (yang berkurban) dan keluargannya ini salah satu golongan yang berhak dapat daging kurban. Untuk pembagian daging kurban ke sohibul kurban dan keluarganya ini sebanyak 1/3 dari keseluruhan hewan kurban dan 2/3 untuk orang lain.

Baca Juga: Pakar Ungkap Cara Mengelola Limbah Hewan Kurban yang Benar Agar Tidak Berisiko pada Kesehatan Masyarakat

Sohibul kurban juga dapat memberikan sepertiga bagiannya untuk pihak-pihak lain, misalnya untuk panitia hewan kurban. Namun penting untuk diingat bahwa sohibul kurban dilarang menjual kurban bagiannya.

2.  Sahabat, Kerabat, dan Tetangga

Untuk sepertiga bagian berikutnya bisa diberikan kepada sahabat, kerabat, dan tetangga sekitarnya. Mereka juga berhak dapat daging kurban meski hidupnya berkecukupan.

3. Fakir Miskin, Yatim, Piatu dan Dhuafa

Sepertiga bagian lainnya dibagikan kepada fakir miskin, yatim piatu serta kaum dhuafa. Mereka masuk dalam golongan orang-orang yang membutuhkan sehingga mereka sangat berhak mendapat daging kurban.

Hukum Berkurban dan Larangannya

Hukum melaksanakan ibadah kurban yaitu sunnah muakkadah (sunnah yang dianjurkan). Ini tercantum Surah Al-Kautsar ayat 2 tentang perintah berkurban. Adapun bunyi ayatnya sebagai berikut:

Fa shalli lirabbika wan-har

Artinya: “Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”

Hukum Ibadah kurban sebagai sunnah muakkadah ini  pun dikukuhkan oleh Imam Syafi’I dan Imam Malik. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, hukum berkurban ini wajib bagi yang mampu dan sedang tidak melakukan safar (bepergian).

Penting juga untuk diketahui bahwa dalam berkurban ini ada beberapa larangan yang tak boleh diabaikan. Menurut Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i dalam bukunya Fikih Jumhur, berikut ini larangan-larangannya:

  • Dilarang menjual daging, bulu, dan kulit dari hewan yang dikurbankan
  • Beri upan penyembelih hewan kurban dengan daging kurban
  • Potong kuku dan rambut

Demikian ulasan mengenai aturan pembagian daging kurban lengkap dengan hukumnnya, siapa yang berhak, berapa banyak kg yang diberikan, dan larangannya.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI