Suara.com - Kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku terus bergulir, dengan salah satu saksi yang baru-baru ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Namun pemanggilan pada Senin (10/6/2024) ini berbuntut dengan dugaan adanya penyitaan paksa ponsel dan buku catatan milik Hasto oleh seorang penyidik KPK, yakni AKBP Rossa Purbo Bekti. Bahkan pihak Hasto sampai melaporkan Rossa Purbo ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Hal ini membuat sosok Rossa Purbo turut menuai perhatian publik, apalagi setelah mantan Wakapolri Oegroseno menilai sang penyidik bisa dijerat pidana dan diproses etik karena masalah tersebut. Sebagai eks Kadiv Propam Polri, Oegroseno mengaku pernah menjatuhkan menjatuhkan sanksi etik berat terhadap polisi yang terbukti menjebak seseorang yang masih berstatus saksi.
“Sekarang kalau misalnya seorang saksi digeledah seperti kemarin Hasto, sekarang yang dicari apa dari saksi ini? Kan keterangan saksi. Kenapa harus disita barangnya? Digeledah? Nah, ini kan tidak ada aturannya seperti itu. Terus yang diambil barang-barang yang berharga, ini kan sama dengan kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” terang Oegroseno kepada awak media, Sabtu (15/6/2024).
Baca Juga: Sepakat dengan Eks Wakapolri, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP
"Pasti diproses oleh Propam karena dia sudah melanggar etika profesi. Tetapi lebih bagus kan kejahatannya diproses dulu kalau dia melakukan kejahatan. Menurut saya itu kejahatan berat ya, kalau di pidana umum itu sama dengan merampas barang seseorang, itu mengambil secara paksa,” imbuhnya.
Oegroseno juga mengingatkan bahwa KPK memiliki regulasinya sendiri, tetapi menurutnya jika ada peraturan yang membenarkan perampasan barang saksi maka harus dibenahi. Sedangkan menurut KPK, penyitaan barang Hasto sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Sepak Terjang AKBP Rossa Purbo Bekti di KPK
Di sisi lain, AKBP Rossa Purbo Bekti ternyata memiliki rekam jejak yang panjang dan mentereng di komisi antirasuah. Sejumlah kasus dugaan korupsi pernah ditanganinya, misalnya kasus korupsi e-KTP yang menjerat banyak pejabat negara.
Penyidik yang bergabung dengan KPK sejak tahun 2016 ini juga terlibat di tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap Harun Masiku. Dirinya juga dikabarkan bergabung dalam tim OTT KPK yang berencana menangkap Harun di PTIK pada 8 Januari 2020.
Baca Juga: Sebut Hasto PDIP Kena Jebakan, Oegroseno soal Penyidik KPK Rossa Purbo: Itu Kejahatan Berat!
Lalu Rossa Purbo juga terlibat dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. “Terbaru, AKBP Rossa menjadi pemimpin dalam kasus yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo,” ungkap eks penyidik KPK Yudi Harahap, dikutip pada Senin (17/6/2024).
AKBP Rossa Purbo Bekti sendiri merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006, lalu bergabung ke KPK 10 tahun kemudian dengan pangkat Kompol. Rossa Purbo sempat dikembalikan ke institusi Polri oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri, tetapi akhirnya kembali berdinas di KPK.