Apakah Orang yang Berkurban Boleh Mamakan Daging Kurbannya? Jangan Sampai Salah, Ini Hukumnya!

Minggu, 16 Juni 2024 | 17:03 WIB
Apakah Orang yang Berkurban Boleh Mamakan Daging Kurbannya? Jangan Sampai Salah, Ini Hukumnya!
Apakah Orang yang Berkurban Boleh Mamakan Daging Kurbannya? Jangan Sampai Salah, Ini Hukumnya! (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apakah orang yang berkurban boleh mamakan daging kurbannya? Pertanyaan seperti ini masih sering dipertanyaan oleh sejumlah orang yang akan berkurban. Nah untuk mengetahuinya, simak berikut ini penjelasannya.

Diketahui bahwa Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1445 akan dirayakan besok, tepatnya pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024. Selain melaksanakan sholat Idul Adha, umat Muslim juga dianjurkan untuk berkurban di Hari Idul Adha.

Namun kadang masih muncul pertanyaan, apakah orang yang berkurban boleh mamakan daging kurbannya? Nah untuk mengetahui hukum orang berkurban memakan daging kurbannya sendiri apakah boleh atau tidak, berikut ini penjelasannya.

Hukum Sohibul Kurban Makan Daging Kurbannya Sendiri

Melansir dari laman NU Online, hukum orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri adalah sunnah. Itu artinya, shoibul kurban (orang yang berkurban) boleh memakan daging hewan yang Ia kurbankan.

Baca Juga: 45 Twibbon Idul Adha 2024 Gratis, Percantik Ucapan dengan Desain Bingkai Terbaru dan Kekinian

Adapun hal tersebut bertujuan untuk memperoleh keberkahan (tabarruk) dari Allah SWT sebagaimana  tercantum dalam Alqur'an surat Al-Hajj ayat 36 seperti berikut ini:

"Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur". (QS Al-Hajj:36)

Namun jika seseorang melaksanakan ibadah kurban wajib seperti melakasnakan kurban nazar, maka untuk memakan daging hewan tersebut hukumnya  meskipun hanya memakannya sedikit. Sohibul kurban wajib untuk membagikan seluruh daging kurban ke fakir miskin.

Ini sesuai dengan pendapat ulama Syafiiyah, yang mana mereka menyebutkan bahwa haram hukumnya sohibul kurban dan keluarganya makan daging kurban nazar miliknya. Ini juga disampaikan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitabnya (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu).

"Ulama Syafi'iyyah berpendapat bahwa kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, 'hewan ini jadi kurban' atau 'aku jadikan hewan ini sebagai kurban,' maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut"

Baca Juga: 35 Gambar Ucapan Idul Adha 2024 Terbaru Desain Kekinian Gratis, Style Baru Ucapkan Lebaran Haji!

Demikian penjelasan mengenai apakah orang yang berkurban boleh mamakan daging kurbannya yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI