Bagaimana Hukum Menerima Hewan Kurban dari Non Muslim? Buya Yahya Bilang Begini

Sabtu, 15 Juni 2024 | 23:45 WIB
Bagaimana Hukum Menerima Hewan Kurban dari Non Muslim? Buya Yahya Bilang Begini
Ilustrasi kajian hukum patungan hewan kurban menurut Buya Yahya (YouTube/Al-Bahjah TV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum menerima hewan kurban dari non muslim saat hari raya Idul Adha yang tahun ini akan jatuh pada Senin (17/6/2024).

Melansir dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu (15/6/2024), Buya Yahya menjelaskan jika tidak ada salahnya jika ada non muslim yang ingin ikut berkontribusi.

"Kalau mereka ingin berkurban, maksudnya ingin berderma itu sah-sah saja. Bahkan di dalam Islam terjalin suatu keindahan," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menerangkan apabila hewan yang diberikan oleh non muslim tersebut boleh diterima oleh pihak masjid atau musala yang mengadakan penyembelihan kurban.

Baca Juga: Domba Rasulullah untuk Hewan Kurban: Seperti Apa Ciri dan Keistimewaannya?

Namun, pendakwah kelahiran Blitar, Jawa Timur tersebut mengujarkan jika hewan tersebut tidak berstatus sebagai kurban. Pasalnya, kurban hanya dilakukan umat Islam.

Desain Kupon Kurban Idul Adha (freepik)
Desain Kupon Kurban Idul Adha (freepik)

"Mereka memberikan kurban, boleh kita terima, tapi enggak jatuh kurban. Kenapa? Karena tidak sunah bagi dia kurban," terang Buya Yahya.

"Kurban hanya untuk umat Islam, tapi bermanfaat untuk kita," imbuhnya.

Buya Yahya juga turut mengingatkan agar pihak masjid atau musala mempertanyakan terlebih dahulu tujuan dari non muslim yang hendak memberikan hewan saat hari raya Idul Adha.

"Tapi dengan catatan pemberian dari non muslim boleh diterima dengan catatan," terang Buya Yahya.

Baca Juga: Penyembelihan Hewan Kurban Sering Ditonton Banyak Orang, Ternyata Begini Hukumnya Lho

Jika non muslim memberikan hewan tersebut dengan tujuan untuk merendahkan umat Islam, maka tak perlu untuk menerima pemberian tersebut meskipun berukuran besar.

"Pemberian non muslim boleh diterima dengan catatan waktu memberikan tidak merendahkan kaum muslimin, kalau merendahkan tidak boleh menerimanya," tegas Buya Yahya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI