Menko PMK Usul Syarat Baru Dapat Bansos, Korban Judi Online Bisa Dapat Bantuan Rp3 Jutaan!

Jum'at, 14 Juni 2024 | 19:49 WIB
Menko PMK Usul Syarat Baru Dapat Bansos, Korban Judi Online Bisa Dapat Bantuan Rp3 Jutaan!
Menko PMK Usul Syarat Baru Dapat Bansos, Korban Judi Online Bisa Dapat Bantuan Rp3 Jutaan! (kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.

6. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

7. Lanjut usia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Bagi mereka yang ingin menjadi penerima manfaat dari PKH, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, di antaranya:

1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). KKS ini nantinya juga digunakan untuk pengambilan bantuan non-tunai seperti bantuan beras. 

2. Tidak ada anggota keluarga yang terikat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau menjabat sebagai pejabat pemerintah tingkat desa/kelurahan.

3. Ditetapkan sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat dari tingkat RT hingga kelurahan.

4. Penerima manfaat PKH berhak menerima bantuan selama lima tahun berturut-turut.

5. Dana yang diperoleh melalui PKH wajib digunakan sesuai dengan tujuan program tersebut.

Itulah syarat mendapatkan bansos dari pemerintah. Sampai saat ini usulan dari Menko PMK terkait korban judi online dapat bansos belum disahkan menjadi syarat baru sebab baru sebatas usulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI