Menko PMK Usul Syarat Baru Dapat Bansos, Korban Judi Online Bisa Dapat Bantuan Rp3 Jutaan!

Jum'at, 14 Juni 2024 | 19:49 WIB
Menko PMK Usul Syarat Baru Dapat Bansos, Korban Judi Online Bisa Dapat Bantuan Rp3 Jutaan!
Menko PMK Usul Syarat Baru Dapat Bansos, Korban Judi Online Bisa Dapat Bantuan Rp3 Jutaan! (kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia mengusulkan agar ‘korban’ judi online didaftarkan sebagai penerima bantuan sosial atau bansos. Syarat penerima bansos salah satunya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan demikian, mereka bisa mendapat bantuan uang tunai atau sejumlah sembako yang biasa dibagikan para pejabat atau di masa Covid-19. 

Wacana memasukkan ‘korban’ judi online dalam daftar penerima bansos ini diucapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, di Jakarta, Kamis (13/6/2024) kemarin.

Menurut Muhadjir, upaya ini merupakan salah satu cara untuk membantu masyarakat yang menjadi korban judi online. "Kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos, ya, banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK," ujar Muhadjir.

Tak hanya itu, menurut Muhadjir, korban judi online yang mengalami gangguan psikososial juga akan mendapatkan pembinaan dari Kementerian Sosial. Meski begitu, ia tidak menjelaskan konteks usulannya itu. Namun diduga hal tersebut berkaitan dengan kasus polwan bakar suami.

Besaran Bantuan Sosial 

Salah satu jenis bantuan sosial (bansos) yang populer di Indonesia adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Jumlah bantuan dalam PKH bervariasi berdasarkan kategori penerima. Di bawah ini adalah rincian besaran bantuan PKH untuk beberapa kategori:

1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

2. Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

3. Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

4. Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.

5. Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.

6. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

7. Lanjut usia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Bagi mereka yang ingin menjadi penerima manfaat dari PKH, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, di antaranya:

1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). KKS ini nantinya juga digunakan untuk pengambilan bantuan non-tunai seperti bantuan beras. 

2. Tidak ada anggota keluarga yang terikat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau menjabat sebagai pejabat pemerintah tingkat desa/kelurahan.

3. Ditetapkan sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat dari tingkat RT hingga kelurahan.

4. Penerima manfaat PKH berhak menerima bantuan selama lima tahun berturut-turut.

5. Dana yang diperoleh melalui PKH wajib digunakan sesuai dengan tujuan program tersebut.

Itulah syarat mendapatkan bansos dari pemerintah. Sampai saat ini usulan dari Menko PMK terkait korban judi online dapat bansos belum disahkan menjadi syarat baru sebab baru sebatas usulan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI