Suara.com - Profil dan sepak terjang Enik Rutita (ER) alias Enyk Waldkoening (EW) disorot setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus ferienjob atau magang kerja ke Jerman.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus TPPO berkedok magang mahasiswa ke Jerman ini sempat menyeret 33 perguruan tinggi yang diduga terlibat. Hingga kini, sudah ada 1.047 mahasiswa asal Indonesia yang menjadi korban kasus dugaan TPPO itu.
"Para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis pada awak media.
Profil dan Sepak Terjang Enik Rutita
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol. Krishna Murti mengatakan, tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus ferienjob atau magang kerja di Jerman, Enyk Waldkoening (EW) alias Enik Rutita (ER), ditangkap saat hendak berwisata ke Italia.
“Objek red notice Interlpol atas nama Enik Rutitas alias Enyk Waldkoening tertangkap di Venesia, Italia saat akan berwisata,” kata Krishna kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Tersangka ditangkap oleh otoritas Italia berdasarkan hasil koordinasi Interpol Indonesia pada 9 Juni waktu setempat.
Profil dan sepak terjang Enik Rutita selama ini memang erat kaitannya dengan kasus TPPO. EW adalah satu dari lima tersangka kasus TPPO yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sejak 30 Oktober 2023. Dia disangkakan melanggar Pasal 4, Pasal 11 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
Modus tindak pidana yang dilakukan merekrut 1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia untuk mengikuti ferienjob atau bekerja pada musim libur semester resmi di Jerman, namun memanipulasi seolah-olah ferierjob adalah magang.
“Tersangka mengeksploitasi mahasiswa dengan kewajiban pembayaran 350 Euro (Rp 6 juta kurs Rp 17.581) per orang dengan alasan untuk pengurusan work permit dan letter of acceptance (LoA),” kata Krishna.
EW ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Maret 2024, penyidik telah melayangkan panggilan pertama pada 4 Maret 2024 dan panggilan kedua pada 15 Maret 2024, namun tersangka tidak hadir dengan alasan yang patut.