Kokok sendiri sudah menerapkan cuti 6 bulan sejak 2015 lalu, dan ia mengaku kebijakannya ini tidak memberikan masalah apapun. Bahkan, meskipun cuti, ia juga tetap memberikan gaji dan fasilitas kepada karyawan tersebut secara utuh.
“Kantor saya, Opal Communication, menerapkan cuti melahirkan 6 bulan sejak 2015. Tahun depan berarti sudah 1 dekade. Cuti melahirkan di kantor saya 6 bulan di belakang dan diterima utuh. Jika ada gangguan ringan selama masa kehamilan, dihitung izin dan tidak mengurangi cuti 6 bulan. Semua gaji dan fasilitas selama cuti tetap diterima utuh oleh karyawati,” katanya.
Lalu, apa alasan Kokok hingga memilih menerapkan adanya cuti 6 bulan ini?

Tak lain karena pengalaman sang istri. Kokok melihat cuti melahirkan 3 bulan yang diberikan kepada istrinya kala itu masih sangat kurang.
Hal itulah yang akhirnya membuat Kokok berniat untuk memiliki perusahaan yang menerapkan cuti 6 bulan untuk karyawatinya yang melahirkan.
“Sudah keinginan saya sejak tahun 2004, jauh sebelum akhirnya mendirikan perusahaan sendiri. Saat itu istri saya tengah hamil anak pertama dan kondisinya lemah. Cuti melahirkan 3 bulan yang harus dibagi dua sebelum dan sesudah melahirkan tidak cukup. Saat itu saya berjanji kepada istri saya, jika suatu hari nanti saya diberi kelapangan rezeki untuk bikin perusahaan, saya akan berikan cuti melahirkan 6 bulan,” pungkasnya.