Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturan Pembagian Daging Kurban di Idul Adha

Agung Pratnyawan Suara.Com
Jum'at, 14 Juni 2024 | 15:45 WIB
Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturan Pembagian Daging Kurban di Idul Adha
Ilustrasi warga menuntun hewan kurban di Idul Adha. [ANTARA FOTO/Anis Efizudin/hp]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل

Artinya : "Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu." (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Aturan Pembagian Daging Kurban Idul Adha

Sementara untuk pembagiannya, daging kurban dibagi menjadi tiga golongan yakni:

1. Shohibul qurban

Shohibul qurban merupakan mereka yang berkurban. Menurut aturan agama, mereka yang berqurban paling banyak diperbolehkan mengambil maksimal sepertiga daging kurban.

Meski demikian, mereka tidak diperbolehkan menjualnya kepada orang lain. Daging kurban yang diperoleh haruslah dikonsumsi sendiri.

2. Sahabat, kerabat dan tetangga

Setelah mereka yang berkurban mengambil haknya, maka sisanya bisa dibagikan kepada sahabat, kerabat dan tetangga.

Baca Juga: Jadwal Puasa Arafah 2024 di Indonesia, Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha Lengkap Niat dan Keutamaannya

Jumlah yang harus dibagikan kepada sahabat, kerabat dan tetangga sebanyak sepertiga bagian dari total keseluruhan hewan qurban,

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI