Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturan Pembagian Daging Kurban di Idul Adha

Agung Pratnyawan Suara.Com
Jum'at, 14 Juni 2024 | 15:45 WIB
Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturan Pembagian Daging Kurban di Idul Adha
Ilustrasi warga menuntun hewan kurban di Idul Adha. [ANTARA FOTO/Anis Efizudin/hp]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada aturan khusus untuk pembagian daging kurban saat Idul Adha. Menjelang Hari Raya Idul Adha 2024, simak berikut ini penjelasan bagaimana pembagian daging kurban.

Di Hari Raya Idul Adha 2024 besok, panitia kurban akan disibukkan dengan pembagian daging. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan soal ketentuan berkurban.

Seperti syarat hewan kurban yang sah, hingga bagaimana cara pembagian daging kurban yang benar di Hari Raya Idul Adha 2024 besok.

Penting mengetahui apa saja aturan pembagian daging kurban agar Anda tidak keliru dalam pembagiannya. Sebab ada beberapa golongan yang harus didahulukan.

Baca Juga: Jadwal Puasa Arafah 2024 di Indonesia, Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha Lengkap Niat dan Keutamaannya

Syarat Hewan yang Bisa Dijadikan Kurban

Hewan yang bisa dijadikan kurban harus memenuhi tiga syarat:

  • Harus hewan ternak
  • Harus mencapai usia minimal yang ditentukan syariat
  • Harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit

Tentang anjuran berkurban

Para ulama sepakat untuk membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis, yakni ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah).

Jika qurban didasarkan pada nazar, maka umat muslim tidak diperkenankan untuk turut mengambil daging kurban dan memakannya meskipun hanya sedikit.

Baca Juga: Apa Nama Puasa Sebelum Idul Adha? Lengkap Kapan Pelaksanaannya

Sementara itu, bagi umat Islam yang berkurban karena bukan nazar justru dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging dari hewan kurban. Hal ini sebagaimana keterangan berikut:

ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل

Artinya : "Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu." (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Aturan Pembagian Daging Kurban Idul Adha

Sementara untuk pembagiannya, daging kurban dibagi menjadi tiga golongan yakni:

1. Shohibul qurban

Shohibul qurban merupakan mereka yang berkurban. Menurut aturan agama, mereka yang berqurban paling banyak diperbolehkan mengambil maksimal sepertiga daging kurban.

Meski demikian, mereka tidak diperbolehkan menjualnya kepada orang lain. Daging kurban yang diperoleh haruslah dikonsumsi sendiri.

2. Sahabat, kerabat dan tetangga

Setelah mereka yang berkurban mengambil haknya, maka sisanya bisa dibagikan kepada sahabat, kerabat dan tetangga.

Jumlah yang harus dibagikan kepada sahabat, kerabat dan tetangga sebanyak sepertiga bagian dari total keseluruhan hewan qurban,

3. Fakir dan miskin

Sementara pembagian ketiga bisa diberikan kepada fakir dan miskin. Jika menurut aturan, golongan ini sebenarnya berhak mendapat sepertiga daging hewan qurban.

Akan tetapi boleh untuk dilebihkan dari jatah para shohibul kurban yang berkenan untuk menyedekahkan bagiannya kepada fakir miskin sebagai bentuk rasa kepedulian dan solidaritas.

Itulah penjelasan tentang aturan pembagian daging kurban saat Idul Adha. Pastinya menyimak jika menjadi panitia kurban di Hari Raya Idul Adha 2024 besok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI