Minuman beralkohol yang memabukan haram dikonsumsi seperti kurma maupun anggur yang difermentasi.
Minuman yang memabukan hukumnya diharamkan karena mampu menghilangkan akal dan kesadaran. Bahkan khamar seperti alkohol disebut sebagai minuman yang membuat akal tertutup.
Bahkan secara tegas dalam surat Al-Maidah ayat 90, mengatakan khamar dan judi termasuk perbuatan setan sehingga perlu dijauhi.