Suara.com - Berbagai aktivitas Raffi Ahmad dan keluarga saat ibadah haji selalu mendapat banyak komentar dari warganet. Salah satunya penampilan Raffi Ahmad yang memakai sepatu ketika mengenakan baju ihram di Mekkah.
Dilihat dalam unggahan akun Tiktok @d1211n, terlihat Raffi Ahmad dan rombongannya baru saja tiba di Mekkah, Arab Saudi. Rombongan lelaki terlihat sudah memakai baju ihram, termasuk ayah dua anak itu.
Hanya saja, salah satu warganet mengomentari Raffi Ahmad yang memakai sepatu, sementara rombongan lainnya memakai sandal. Ia mengatakan kalau sudah memakai baju ihram, tidak boleh mengenakan sepatu.
"Awal niat dan pakai kain ihram maka tidak boleh pakai sepatu," komentar salah seorang warganet.
Baca Juga: Beda dari Raffi Ahmad, Rafathar Malah Gak Mau Punya Instagram Pribadi?
"Raffi nggak boleh pakai sepatu," sahut warganet lainnya.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan ketika mengenakai pakaian ihram?
Mengutip laman Muslim, saat memakai pakaian ihram, terdapat beberapa hal yang dilarang dilakukan. Beberapa larangan tersebut di antaranya:
- Mencukur rambut dari seluruh badan (seperti rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis dan jenggot).
- Menggunting kuku.
- Menutup kepala dan menutup wajah bagi perempuan kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahram di hadapannya.
- Mengenakan pakaian berjahit yang menampakkan bentuk lekuk tubuh bagi laki-laki seperti baju, celana, dan sepatu.
- Menggunakan wewangian
- Memburu hewan darat yang halal dimakan. Yang tidak termasuk dalam larangan adalah: (1) hewan ternak (seperti kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tangkapan di air, (3) hewan yang haram dimakan (seperti hewan buas, hewan yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) hewan yang diperintahkan untuk dibunuh (seperti kalajengking, tikus dan anjing), (5) hewan yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
- Melakukan khitbah dan akad nikah.
- Jima’ (hubungan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumroh Aqobah), maka ibadah hajinya batal.
Hanya saja ibadah tersebut wajib disempurnakan dan pelakunya wajib menyembelih seekor unta untuk dibagikan kepada orang miskin di tanah suci. Apabila tidak mampu, maka ia wajib berpuasa selama sepuluh hari, tiga hari pada masa haji dan tujuh hari ketika telah kembali ke negerinya.
Jika dilakukan setelah tahallul awwal, maka ibadah hajinya tidak batal. Hanya saja ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melakukan thowaf ifadhoh lagi karena ia telah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib menyembelih seekor kambing. - Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib menyembelih seekor unta. Jika tidak keluar mani, maka wajib menyembelih seekor kambing. Hajinya tidaklah batal dalam dua keadaan tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Itu dia beberapa larangan saat jamaah haji telah melakukan ihram ketika haji atau umrah. Untuk itu, perlu diperhatikan berbagai hal di atas saat haji maupun umrah, ya.
Baca Juga: Kisah Nagita Slavina Naik Haji di Usia 18 Tahun, Lalu Tolak Undangan Raja Salman