Suara.com - Berbagai aktivitas Raffi Ahmad dan keluarga saat ibadah selalu mendapat banyak komentar dari warganet. Namun, baru-baru ini kehadiran Raffi Ahmad saat tiba di Mekkah itu justru mendapat banyak cibiran. Hal ini karena Raffi Ahmad masih memakai sepatu saat sudah mengenakan baju ihram.
Momen ini terlihat dalam unggahan akun Tiktok @d1211n yang memperlihatkan Raffi Ahmad tiba di Mekkah, Arab Saudi. Terlihat Raffi Ahmad dan rombongan sudah memakai baju ihram. Hanya saja, salah satu hal yang membuat warganet salah fokus yakni sepatu yang dipakai suami Nagita Slavina itu.
Pasalnya, beberapa warganet mengatakan kalau sudah memakai baju ihram, tidak boleh mengenakan sepatu. Padahal beberapa jemaah lainnya sudah memakai sandal yang memperlihatkan tumitnya.
"Awal niat dan pakai kain ihram maka tidak boleh pakai sepatu," komentar salah seorang warganet.
Baca Juga: Nagita Slavina Tuai Pujian, Penampilannya Saat Ibadah Haji Jauh dari Barang-Barang Mewah
"Raffi nggak boleh pakai sepatu," sahut warganet lainnya.
Mengutip Muslim, saat melakukan ihram sendiri memang terdapat beberapa hal yang dilarang. Beberapa larang tersebut di antaranya:
- Mencukur rambut dari seluruh badan (seperti rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis dan jenggot).
- Menggunting kuku.
- Menutup kepala dan menutup wajah bagi perempuan kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahrom di hadapannya.
- Mengenakan pakaian berjahit yang menampakkan bentuk lekuk tubuh bagi laki-laki seperti baju, celana dan sepatu.
- Menggunakan harum-haruman.
- Memburu hewan darat yang halal dimakan. Yang tidak termasuk dalam larangan adalah: (1) hewan ternak (seperti kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tangkapan di air, (3) hewan yang haram dimakan (seperti hewan buas, hewan yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) hewan yang diperintahkan untuk dibunuh (seperti kalajengking, tikus dan anjing), (5) hewan yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
- Melakukan khitbah dan akad nikah.
Jima’ (hubungan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumroh Aqobah), maka ibadah hajinya batal.
Hanya saja ibadah tersebut wajib disempurnakan dan pelakunya wajib menyembelih seekor unta untuk dibagikan kepada orang miskin di tanah suci. Apabila tidak mampu, maka ia wajib berpuasa selama sepuluh hari, tiga hari pada masa haji dan tujuh hari ketika telah kembali ke negerinya.
Jika dilakukan setelah tahallul awwal, maka ibadah hajinya tidak batal. Hanya saja ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melakukan thowaf ifadhoh lagi karena ia telah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib menyembelih seekor kambing.
Baca Juga: Disambut Bak Ratu, Jemaah Haji Tertua Berusia 130 Tahun Tiba di Arab Saudi
Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib menyembelih seekor unta. Jika tidak keluar mani, maka wajib menyembelih seekor kambing. Hajinya tidaklah batal dalam dua keadaan tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Itu dia beberapa larangan saat melakukan ihram ketika haji atau umrah. Untuk itu, perlu diperhatikan berbagai hal di atas sebelum melakukan ihram saat haji maupun umrah.