Aturan Hak Asuh Anak
Sedangkan mengenai hak asuh anak, Undang-undang No 1 th 1974 dalam pasal 45 ayat (1) menyebutkan bahwa wajib bagi kedua orang tua untuk memelihara serta mendidik anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya.
Lalu pada ayat (2) menyebutkan bahwa yang dimaksud kewajiban orang tua dalam ayat (1) yaitu berlaku hingga anak tersebut menikah atau dapat berdiri sendiri. Meski pernikahan sudah putus atau bercerai, kewajiban terhadap anak harus tetap berjalan.
Demikian ulasan mengenai aturan pembagian gono gini dan hak asuh anak yang belakangan ini turut menjadi sorotan seiring banyaknya perceraian para artis atau publik figure. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi